UTS Bahasa Hukum Semester 1

 

UTS Bahasa Hukum Semester 1

SOAL

  1. Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang mempelajari bahasa hukum saat ini!
  2. Jelaskan perbedaan pengertian Bahasa Hukum Indonesia dengan Bahasa Indonesia Hukum!
  3. Jelaskan dan berikut contoh letak karakteristik mempelajari bahasa hukum!
  4. Jelaskan dengan menggunakan penalaran saudara, bagaimanakah jika bahasa hukum itu tidak logis atau  terkontaminasi oleh kebiasaan berbahasa masyarakatnya, sehingga ada pernyataan bahwa tanamkanlah dalam jiwa kita untuk selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar!

JAWABAN NO 1
        Bahasa hukum merupakan bahasa yang khusus digunakan dalam bidang hukum. Bahasa ini kadang kala sulit dipahami oleh masyarakat awam karena kekhususannya. Sedangkan hukum itu berlaku untuk semua orang termasuk orang awam. Oleh karenanya, mempelajari bahasa hukum berarti mempelajari berbagai ciri khusus bahasa hukum. Sebagai hasil dari mempelajari bahasa hukum ini diharapkan agar orang-orang hukum dapat membuat suatu peraturan hukum yang bahasanya bisa dimengerti masyarakat awam supaya maksud dan tujuan dalam peraturan tersebut dapat tersampaikan dengan baik.

JAWABAN NO 2

     Menurut Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN), Bahasa Hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri; oleh karena itu bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa Indonesia. Sedangkan Bahasa Indonesia Hukum merupakan bahasa Indonesia yang tepat pengaplikasiannya sesuai dengan konteks bahasa hukum. Maka bahasa Indonesia hukum tidak boleh keluar dari kaidah-kaidah umum bahasa hukum.

JAWABAN NO 3
        Karakteristik mempelajari bahasa hukum tidak terlepas dari karakteristik bahasa hukum Indonesia itu sendiri. Karakteristik bahasa hukum Indonesia ini terletak pada istilah-istilah, komposisi, gaya bahasa, serta kandungan artinya yang khusus. Maka memperlajari bahasa hukum tidak akan pernah terlepas dari kekhususan-kekhususan tersebut. Contohnya pada kata “Barang siapa” yang berasal dari terjemahan kata Belanda “Hij die”. Tentu saja maksud kata “Barang siapa” bukanlah barang kepunyaan siapa tetapi mengandung pengertian “Siapa saja” atau “Siapa yang berbuat”. Disinilah letak karakteristik bahasa hukum itu.


JAWABAN NO 4
        Penggunaan bahasa hukum yang tidak logis akan membuat suatu peraturan hukum itu menjadi penuh kontradiksi dan ambiguitas. Hal ini dikarenakan dalam bahasa sehari-sehari terdapat banyak sekali kata-kata yang mirip namun berbeda maknanya. Seperti dalam bahasa Jawa, kata “Boyo” bisa berarti “buaya” ataupun “bahaya”. Untuk itu diperlukan suatu bahasa baku untuk menghindarkan perbedaan makna. Bahasa ini harus mempunyai makna tunggal dalam pengartiannya. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghindarkan peraturan hukum dari ketidakjelasan maksud dan tujuan peraturan tersebut dibuat.

       Selain alasan di atas, kebiasaan berbahasa masyarakat di suatu negara berbeda satu sama lain. Masyarakat yang satu berbeda dengan masyarakat lain. Maka dalam kasus ini diperlukan suatu aturan tunggal yang disepakati bersama berkenaan dengan penggunaan bahasa dalam pembuatan peraturan hukum di suatu negara. Tentunya aturan tunggal ini sifatnya harus baik dan benar atau baku.

*Catatan kuliah untuk memenuhi tugas UTS Bahasa Hukum semester 1

0 Komentar