SOAL
- Jelaskan apa yang saudara ketahui tentang mempelajari bahasa hukum saat ini!
- Jelaskan perbedaan pengertian Bahasa Hukum Indonesia dengan Bahasa Indonesia Hukum!
- Jelaskan dan berikut contoh letak karakteristik mempelajari bahasa hukum!
- Jelaskan dengan menggunakan penalaran saudara, bagaimanakah jika bahasa hukum itu tidak logis atau terkontaminasi oleh kebiasaan berbahasa masyarakatnya, sehingga ada pernyataan bahwa tanamkanlah dalam jiwa kita untuk selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar!
JAWABAN NO 1
Bahasa hukum merupakan bahasa yang khusus
digunakan dalam bidang hukum. Bahasa ini kadang kala sulit dipahami oleh
masyarakat awam karena kekhususannya. Sedangkan hukum itu berlaku untuk semua
orang termasuk orang awam. Oleh karenanya, mempelajari bahasa hukum berarti
mempelajari berbagai ciri khusus bahasa hukum. Sebagai hasil dari mempelajari
bahasa hukum ini diharapkan agar orang-orang hukum dapat membuat suatu
peraturan hukum yang bahasanya bisa dimengerti masyarakat awam supaya maksud
dan tujuan dalam peraturan tersebut dapat tersampaikan dengan baik.
JAWABAN NO 2
Menurut Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN), Bahasa
Hukum Indonesia adalah bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum,
yang mengingat fungsinya mempunyai karakteristik tersendiri; oleh karena itu
bahasa hukum Indonesia haruslah memenuhi syarat-syarat dan kaidah-kaidah bahasa
Indonesia. Sedangkan Bahasa Indonesia Hukum merupakan
bahasa Indonesia yang tepat pengaplikasiannya sesuai dengan konteks bahasa
hukum. Maka bahasa Indonesia hukum tidak boleh keluar dari kaidah-kaidah umum
bahasa hukum.
JAWABAN NO 3
Karakteristik mempelajari bahasa hukum tidak
terlepas dari karakteristik bahasa hukum Indonesia itu sendiri. Karakteristik
bahasa hukum Indonesia ini terletak pada istilah-istilah, komposisi, gaya
bahasa, serta kandungan artinya yang khusus. Maka memperlajari bahasa hukum
tidak akan pernah terlepas dari kekhususan-kekhususan tersebut. Contohnya pada
kata “Barang siapa” yang berasal dari terjemahan kata Belanda “Hij die”. Tentu
saja maksud kata “Barang siapa” bukanlah barang kepunyaan siapa tetapi
mengandung pengertian “Siapa saja” atau “Siapa yang berbuat”. Disinilah letak
karakteristik bahasa hukum itu.
JAWABAN NO 4
Penggunaan
bahasa hukum yang tidak logis akan membuat suatu peraturan hukum itu menjadi
penuh kontradiksi dan ambiguitas. Hal ini dikarenakan dalam bahasa
sehari-sehari terdapat banyak sekali kata-kata yang mirip namun berbeda
maknanya. Seperti dalam bahasa Jawa, kata “Boyo” bisa berarti “buaya” ataupun
“bahaya”. Untuk itu diperlukan suatu bahasa baku untuk menghindarkan perbedaan
makna. Bahasa ini harus mempunyai makna tunggal dalam pengartiannya. Hal ini
dilakukan semata-mata untuk menghindarkan peraturan hukum dari ketidakjelasan
maksud dan tujuan peraturan tersebut dibuat.
Selain alasan di atas, kebiasaan berbahasa
masyarakat di suatu negara berbeda satu sama lain. Masyarakat yang satu berbeda
dengan masyarakat lain. Maka dalam kasus ini diperlukan suatu aturan tunggal
yang disepakati bersama berkenaan dengan penggunaan bahasa dalam pembuatan
peraturan hukum di suatu negara. Tentunya aturan tunggal ini sifatnya harus
baik dan benar atau baku.
*Catatan kuliah untuk memenuhi tugas UTS Bahasa Hukum semester 1
0 Komentar