Hukum Acara Administrasi 5 (10 Oktober 2022)

Hukum Acara Administrasi 5
Mata Kuliah  : Hukum Acara Administrasi
Tanggal          : 10 Oktober 2022
Dosen             : Dr. Imam Suroso, S.H., M.Hum
Pertemuan      : 5

  1. Asas yang dianut oleh Indonesia adalah asas legalitas dan asas persamaan di muka hukum.
  2. Setiap peradilan harus dibuka untuk umum. Jika tidak maka putusan pengadilan akan menjadi batal demi hukum.
  3. Apabila hakim melakukan penyimpangan atau kesalahan, maka ia dapat dikoreksi oleh Komisi Yudisial.
  4. KTUN merupakan suatu Beschiking.
  5. Dalam Hukum Acara Administrasi, terdapat 7 KTUN yang tidak dapat digugat melalui PTUN, yakni 1) KTUN yang merupakan perbuatan Hukum Perdata, 2) KTUN yang bersifat mengatur, 3) KTUN yang masih memerlukan persetujuan, 4) KTUN yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan KUHP, KUHAP, atau peraturan lain yang bersifat pidana, 5) KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 6) KTUN mengenai tata usaha angkatan bersenjata, dan 7) KTUN panitia Pemilihan Umum pusat maupun daerah.
  6. KTUN yang bersifat mengatur artinya mengatur tata tertib, mengatur bagaimana tata tertib internal pemerintah. Pengaturan bisa internal maupun mengatur umum. Misalnya, peraturan instansi pemerintahan yang mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan seragam batik pada hari tertentu.
  7. Fungsi KTUN ada 3, yaitu 1) Penasehatan, 2) Perujukan (mediasi), dan 3) Peradilan.
  8. Fungsi Penasehatan : PTUN diminta atau tidak, wajib memberikan penasehatan pada pejabat/badan TUN yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi fungsi ini tidak terbatas hanya kepada pejabat/badan TUN saja namun juga kepada Orang (pribadi/badan hukum).
  9. Fungsi Perujukan : Kedua belah pihak diundang oleh hakim untuk hadir dalam rangka mediasi. Tujuan mediasi adalah untuk mencapao kesepakatan tanpa melalui gugatan pokok (peradilan).
  10. Fungsi Peradilan : PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa TUN.
  11. Dasar kedudukan PTUN berada pada Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1986, yaitu berada di pemerintahan tingkat II Kabupaten/Kota untuk PTUN. Sedangkan untuk Peradilan Tinggi TUN berada di pemerintahan tingkat I Provinsi. Namun dalam praktiknya, kedudukan PTUN hanya berada di tingkat provinsi saja.

0 Komentar