Hukum Acara Administrasi 4 (3 Oktober 2022)

Hukum Acara Administrasi
Mata Kuliah  : Hukum Acara Administrasi
Tanggal          : 3 Oktober 2022
Dosen             : Dr. Imam Suroso, S.H., M.Hum
Pertemuan      : 4

  1. Dalam menerbitkan surat KTUN, pejabat/badan TUN harus mendasarkan penerbitan tersebut pada wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu juga, pejabat/badan yang berwenang tersebut harus memenuhi syarat formal dan materil penerbitan KTUN.
  2. Dalam penerbitan tersebut kadang ditemukan KTUN yang cacat yuridis/hukum. Cacat yuridis ini berupa 1) cacat wewenang, 2) cacat substansi, dan 3) cacar prosedur.
  3. Cacat wewenang artinya KTUN yang diterbitkan tersebut ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang.
  4. Cacat substansi artinya isi dari KTUN yang diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Cacat prosedur artinya KTUN tidak dibuat secara prosedural yang telah ditetapkan.
  6. Eksistensi PTUN memiliki dua dasar, yaitu 1) Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 dan 2) Pasal 24 ayat 2 UUD 1945.
  7. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu syarat dari negara hukum adalah diadakannya suatu Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Friedrich Julius Stahl mengenai ciri-ciri negara hukum, yaitu 1) terdapat jaminan atas HAM, 2) terdapat pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM, 3) terdapat pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, dan 4) terdapat peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan.
  8. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman terdiri dari Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam bidang peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
  9. Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.
  10. Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materi terhadap peraturan di bawah Undang-Undang.
  11. Kekuasaan Kehakiman diatur dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945.
  12. Untuk menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas perlu adanya jaminan bahwa kekuasaan kehakiman tidak dipengaruhi oleh kekuasaan dan pihak lain.
  13. Kedudukan PTUN sesuai dengan UU No, 5 Tahun 1986 adalah bahwa pemerintah berupaya untuk membentuk dan membangun PTUN di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun hal ini masih belum dimungkinkan mengingat perkara-perkara yang menyangkut administrasi negara masih sedikit kuantitasnya. Oleh karena itu pada masa sekarang kedudukan PTUN hanya ada di setiap provinsi saja.
  14. PTUN sebagai lembaga pengawas dan kontrol, menurut Fachrudin, setidaknya harus memiliki pengawasan secara reaktifindependen, dan terbatas.
  15. Reaktif artinya PTUN baru akan mengadili suatu KTUN yang dinilai melanggar undang-undang ketika gugatan telah diajukan kepadanya. Pengadilan tidak dapat secara aktif memeriksa dan memutus suatu perkara administrasi secara langsung atas inisiatif sendiri.
  16. Independen artinya bersifat mandiri dan tidak dipengaruhi oleh lembaga-lembaga kekuasaan lainnya karena kedudukannya dalam struktur kekuasaan negara ia terpisah dari kekuasaan legislatif maupun kekuasaan eksekutif.
  17. Terbatas artinya kewenangannya terbatas hanya untuk memeriksa dan memutus perkara maladministrasi KTUN oleh pejabat/badan tata usaha negara. Hal ini diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1986.
  18. PTUN hanya menyidangkan perkara yang bersifat administrasi, yaitu administrasi negara yang berhubungan dengan KTUN yang dikeluarkan oleh pejabat/badan tata usaha negara.

0 Komentar