UTS Pengantar Ilmu Hukum Semester 1

 

UTS Pengantar Ilmu Hukum Semester 1
SOAL

  1. Secara empiris apa yang saudara ketahui tentang wujud hukum yang ada di masyarakat? Jelaskan!
  2. Berikan pendapat saudara secara rasional apa yang dimaksud dengan hukum!
  3. Pandangan Hans Kelsen melihat hukum positif sebagai satu-satunya hukum. Hukum harus benar-benar dipisahkan dari segala pengaruh unsur-unsur non hukum seperti moral, politik, ekonomi, sosiologi, dan sebagainya. Bagaimana analisis saudara tentang pandangan tersebut?
  4. Jelaskan bagaimanakah kelemahan-kelemahan dan kebaikan-kebaikan dari pandangan Etis, Utilitis, dan Normatif-Dogmatik mengenai tujuan hukum!
  5. Pandangan yang normatif-dogmatik menyatakan bahwa wujud hukum selalu dalam bentuk kaidah belaka. Ia tidak dapat menerima hukum sebagai suatu pranata sosial ataupun kultur. Ia juga tidak dapat melihat hukum sebagai suatu kenyataan, tetapi selalu memandang hukum sebagai sesuatu yang seharusnya dilakukan. Bagaimanakah analisis saudara tentang pernyataan pandangan tersebut dan apa kelemahannya? Jelaskan!
  6. Ada lima pandangan dalam memaknai apa hukum itu. Jelaskan!
  7. Mengapa masih diperlukan norma hukum, padahal sudah ada norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan? Jelaskan!
  8. Apa perbedaan kebenaran formal dengan kebenaran substansial? Jelaskan!

JAWABAN NO 1
       Sejauh yang saya ketahui dan saya pahami, wujud hukum yang ada di masyarakat dapat berupa hukum agama, hukum adat, dan hukum negara. Hukum-hukum ini hidup dan dipatuhi oleh masyarakat sehingga bagi siapa saja yang melanggar hukum-hukum tersebut akan mendapat hukuman secara langsung maupun tidak. Hukum-hukum ini akan terus mengalami penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan perkembangan masyarakat.
        Menurut Drs. C.S.T. Kansil, wujud hukum itu ada 2, yaitu hukum objektif dan hukum subjektif. Hukum objektif merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Sedangkan hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Menurut pendapat ini dapat saya simpulkan bahwa hukum juga dapat digolongkan melihat terhadap siapa ia berlaku di masyarakat (bersifat umum atau privat). Dihubungkan dengan hukum agama, hukum adat, maupun hukum negara, maka penggolongan ini dapat diterima. Karena dalam ketiga hukum tersebut, terdapat beberapa kaidah-kaidah hukum yang sifatnya umum dan kemudian muncul kaidah yang sifatnya lebih khusus. Contohnya dalam hukum Islam, umat Muslim diwajibkan untuk menikah. Pada saat pernikahan ini terjadi, akan timbul lagi suatu hukum yang hanya berlaku bagi suami-istri yang melakukan pernikahan tersebut.

JAWABAN NO 2
        Hukum menurut saya adalah instrumen untuk mencapai ketertiban dan keadilan. Dimana instrumen ini berisi kaidah-kaidah hukum (perintah dan larangan) untuk menciptakan suatu ketertiban dan apabila ada yang melanggar maka diharapkan akan tegak keadilan secara konstekstual sesuai peristiwa hukum yang terjadi. Dalam menegakkan keadilan ini, rasio dan hati nurani para penegak hukum akan sangat dibutuhkan.

JAWABAN NO 3
          Hans Kelsen dalam Teori Hukum Murni-nya mengatakan bahwa pembentukan hukum harus dipisahkan dari unsur-unsur di luar dirinya seperti psikologi, sejarah, politik, moral, etika, dan sebagainya. Ini berarti hukum untuk hukum dan bertentangan dengan prinsip hukum untuk masyarakat. Menurut Hans Kelsen, hukum merupakan sistem norma. Suatu sistem yang didasarkan pada keharusan-keharusan (apa yang seharusnya atau das sollen).
       Sesuatu akan menjadi norma apabila memang dikehendaki menjadi sebuah norma, yang penentuannya didasarkan pada moralitas dan nilai-nilai yang baik. Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan dalam menghendaki norma-norma ini bersifat metayuridis. Sesuatu yang metayuridis bersifat das sollen dan belum menjadi hukum yang mengikat masyarakat. Agar norma hukum ini dapat berlaku dan mengikat masyarakat maka norma-norma hukum ini harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh penguasa yang sah.
             Pandangan ini akan berakibat hukum-hukum yang tak tertulis dan yang tidak diakui penguasa yang sah menjadi tidak berlaku. Padahal di beberapa negara seperti Indonesia, telah hidup berbagai hukum-hukum adat dan agama yang sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat itu. Dengan demikian ada kemungkinan dipaksakannya hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dalam masyarakat dan cenderung menjadi hukum yang sewenang-wenang dari penguasa.
             Selain itu juga, keadilan tidak akan dapat dicapai karena konsep keadilan dalam pemikiran ini menitikberatkan keadilan pada ditegakkannya hukum tertulis itu sendiri. Keadilan juga telah dilepaskan dari moral dan etika manusia sehingga kemungkinan dilanggarnya kemanusiaan menjadi terbuka lebar.

JAWABAN NO 4
     Dalam Teori Etis, tujuan hukum adalah semata-mata untuk keadilan. Hukum memberikan hak kepada semua orang secara proporsional atau seimbang sesuai dengan kemampuan dan kualifikasinya. Keadilan ditentukan oleh keyakinan etis mana yang adil dan tidak.
      Teori ini dapat memberikan keadilan terhadap masyarakat yang terlibat. Setiap peristiwa hukum yang terjadi dinilai secara kasuistis sehingga keadilan akan tercipta sesuai dengan keyakinan etis masyarakatnya.
       Namun hukum tidak hanya berisi tentang keadilan semata. Dalam peraturan hukum tidak identik dengan keadilan. Peraturan lalu lintas tidak berarti adil dan tidak adil. Namun peraturan-peraturan umum seperti ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan bukannya keadilan. Jika diterapkan dalam suatu sistem hukum negara, teori ini membuka peluang hakim untuk bersikap sewenang-wenang karena keadilan ditentukan oleh kekuasaan hakim. Hal ini pernah terjadi pada saat Belanda dikuasai Prancis yang membawa semangat Revolusi Prancis.
        Teori Utilitas memandang tujuan hukum adalah untuk memberikan apa yang semata-mata berguna bagi orang. Dan karena apa yang berguna bagi orang yang satu mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori ini tujuan hukum adalah menjamin kegunaan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada orang dalam jumlah sebanyak-banyaknya. Kemanfaatan menjadi titik berat dalam teori ini sehingga dapat dijamin setiap orang mendapatkan kepastian hukum yang sama satu dengan lainnya.
     Namun karena menitikberatkan pada kepastian hukum dalam rangka memberikan manfaat atau kebahagiaan kepada masyarakat, teori ini cenderung mengabaikan aspek keadilan. Hal ini dapat berakibat buruk karena hukum tidak bisa dipisahkan dari kekuasaan sehingga kekuasaan yang terpisah dari keadilan akan bersifat destruktif dan menjadi kekuasaan yang otoriter,
       Pandangan Normatif-Dogmatik memandang bahwa tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum kepada semua orang dengan melegalkan hak dan kewajiban. Melegalkan berarti mewujudkan aturan tersebut ke dalam hukum tertulis dan disahkan oleh penguasa yang sah. Dalam penerapannya, teori ini baik untuk menciptakan suatu kepastian hukum bagi semua orang tanpa kecuali sehingga peristiwa hukum yang terjadi bisa diproses sesuai aturan baku yang berlaku. Ini berarti penyamarataan hukum menjadi hal wajib dengan tidak memandang status dan kemampuan seseorang.
      Dalam perkembangannya, pandangan ini pada akhirnya mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan karena dalam pandangan ini hanya menitikberatkan pada kepastian hukum saja. Perlu diingat bahwa kepastian hukum bukanlah satu-satunya das sollen tetapi hanya salah satu das sollen itu. Negara yang menerapkan pandangan ini cenderung mengeluarkan keadilan dan kemanfaatan dari priotitas hukumnya. Hal ini dikarenakan tujuan hukum hanyalah sebatas kepastian hukum saja.

JAWABAN NO 5
      Seperti yang diketahui, pandangan Normatif-Dogmatik menitikberatkan tujuan hukum kepada kepastian hukum semata. Hal ini berarti mengabaikan unsur-unsur keadilan dan kemanfaatan. Selain itu, pandangan ini menolak apa itu das Sein dan lebih menekankan kepada das Sollen. Dalam artian ini hukum hanya dipandang sebagai kaidah-kaidah saja untuk mewujudkan das Sollen tersebut. Kesimpulannya pandangan ini mengabaikan aspek keadilan karena pandangan ini menolak das Sein sehingga peraturan-peraturan yang disahkan tidak memandang adil dan tidak adil tetapi peraturan-peraturan tersebut disahkan hanya untuk memenuhi tujuan kepastian hukum saja.
        Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum dan kekuasaan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Oleh karena itu, kekuasaan yang mengabaikan unsur keadilan akan menjadi kekuasaan yang otoriter atau sewenang-wenang saja. Kekuasaan ini menjadi destruktif bagi jalannya kehidupan bersosial masyarakat.

JAWABAN NO 6
  1. Hukum merupakan asas moral, etika, dan keadilan. Jadi, menurut pandangan ini pembentukan hukum harus mempertimbangkan ketiga asas tersebut.
  2. Hukum merupakan peraturan undang-undang yang dibuat oleh negara. Menurut pandangan ini satu-satunya hukum adalah hukum yang dibuat dan disahkan oleh negara yang umumnya berbentuk tertulis dalam undang-undang. Selain itu dianggap bukan hukum.
  3. Hukum merupakan putusan pengadilan (Yurisprudensi). Maka pandangan ini memandang putusan-putusan pengadilan atau hakim mengenai suatu peristiwa hukum tertentu merupakan suatu hukum yang harus ditaati.
  4. Hukum merupakan perilaku sehari-hari. Perilaku sehari-hari yang terjadi berulang-ulang dan kemudian diterima sebagai suatu kebiasaan dalam masyarakat dianggap suatu hukum oleh pandangan ini.
  5. Hukum merupakan institusi sosial yang sarat kepentingan. Pandangan ini menganggap hukum yang dihasilkan dan ditaati orang banyak merupakan hukum yang dibuat oleh lembaga-lembaga sosial yang mempunyai kepentingan dan tujuan tertentu.

JAWABAN NO 7
        Norma hukum masih diperlukan agar negara dapat ikut mengatur dan menata sekaligus memberi sanksi kepada mereka yang tidak taat kepada negara. Dalam kasus negara Indonesia, penyerahan pemberian hukuman tidak bisa diberikan kepada norma agama karena Indonesia bukan negara agama. Oleh karena itu diperlukan norma hukum untuk melengkapi kehidupan berbangsa dan bernegara agar ketertiban berbangsa dan bernegara dapat terpelihara. Hal ini dikarenakan norma hukum mengandung hukuman yang bersifat langsung dan relatif berat sesuai dengan pelanggarannya.

JAWABAN NO 8
  • Kebenaran formal : Kebenaran yang hanya didasarkan pada bukti-bukti yang ada tanpa ditambahkan dengan keyakinan seseorang mengenainya.
  • Kebenaran substansial : Kebenaran yang didasarkan pada fakta-fakta yang ada ditambah dengan keyakinan seseorang mengenainya.

*Ditulis untuk memenuhi tugas UTS mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum semester 1

0 Komentar