UTS Pengantar Hukum Indonesia Semester 1

 
UTS Pengantar Hukum Indonesia Semester 1
SOAL

  1. Jelaskan sejarah hukum di Indonesia!
  2. Apa yang dimaksud dengan Tata Hukum dan Politik Hukum?
  3. Jelaskan pengertian Sistem Hukum dan sebutkan macam-macam Sistem Hukum!
  4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara!
  5. Jelaskan perkembangan ketatanegaraan Negara Republik Indonesia!

JAWABAN NO 1
        Sejarah hukum di Indonesia dapat diketahui secara jelas setelah bangsa ini kedatangan bangsa Eropa khususnya Belanda pada abad 17. Namun sebelum bangsa Eropa datang, tata hukum di Indonesia hanya menggunakan hukum adat dan hukum agama. Berikut dijelaskan secara berurutan sejarah hukum di Indonesia :

1.) Pre-Kolonial
        Sebelum kedatangan bangsa Eropa, masyarakat Indonesia mengatur tata kehidupannya dengan hukum adat dan hukum agamanya masing-masing. Pada masa ini tidak ada hukum yang mengatur secara nasional karena Indonesia masih berbentuk kerajaan-kerajaan di setiap daerahnya.

2.) Kolonial
        Hukum pada masa kolonial terdiri dari beberapa masa. Antara lain masa VOC, masa Belanda di bawah kekuasaan Prancis, masa Inggris, masa Belanda merdeka (Besluiten Regerings, Regerings Reglement, Indische Staatsregeling), dan masa Jepang. Setiap masa memiliki karakteristiknya masing-masing. Namun pada intinya semua hukum yang berlaku pada zaman kolonial ini memiliki tujuan yang sama, yaitu mendisiplinkan bumiputra dengan aturan-aturan yang diskriminatif dan eksploitatif. Hukum yang diberlakukan, khususnya sejak masa Besluiten Regerings, berdasarkan golongan-golongan tertentu. Golongan-golongan ini terdiri dari golongan bumiputra, golongan Eropa, dan golongan Timur Asing. Jadi karakteristik hukum pada zaman kolonial ini bercorak dualistis dan juga pluralistis.

3.) Kemerdekaan
             Masa ini berjalan setelah Indonesia benar-benar lepas dari cengkeraman bangsa lain. Hukum pada masa kemerdekaan juga digolongkan menjadi beberapa periode, yaitu periode Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi. Hukum pada Orde Lama sifatnya cenderung labil. Hal ini ditandai dengan seringnya melakukan perubahan sistem hukum yang dianut. Keadaan seperti ini dapat dimaklumi karena Indonesia baru saja merdeka dan masih meraba-raba sistem hukum apa yang cocok untuk bangsanya. Namun pada pelaksanaannya, masa ini terjadi banyak penyimpangan-penyimpangan.
         Rezim Orde Lama digantikan oleh rezim Orde Baru. Hukum pada Orde Lama bersifat otoriter. Dimana hukum yang diberlakukan bertujuan untuk menguatkan kekuasaan eksekutif saja. Pembangunan hukum pada masa Orde Lama cenderung ke arah fungsional untuk melegitimasi tujuan kepentingannya.
        Rezim Orde Baru dilanjutkan masa Reformasi dimana pada masa ini demokrasi dikembalikan kepada rakyat setelah beberapa tahun disunat oleh rezim sebelumnya. Reformasi menghasilkan empat Amandemen UUD 1945. Produk hukum yang dihasilkan Reformasi cenderung bersifat responsif.

JAWABAN NO 2
      Tata hukum berasal dari kata dalam bahasa Belanda “recht orde” yang artinya susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. Maksudnya adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Hal itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku dapat dengan mudah diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum.
      Politik hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara-cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

JAWABAN NO 3
        Sistem hukum merupakan suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang saling berinteraksi dan saling membutuhkan satu sama lain, yang tersusun menurut asas-asasnya untuk mencapai tujuan hukumnya. Menurut R. Subekti, definisi sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan. Macam-macam sistem hukum yang ada di dunia antara lain, sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), Anglo-Saxon / Anglo-Amerika (Common Law), sistem hukum Adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Sosialis / Komunis.

JAWABAN NO 4
       C. W. van der Pot mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menyatukan badan-badan yang diperlukan, wewenang masing-masing badan, hubungan antar badan yang satu dengan yang lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
         Menurut R. Abdoel Djamali, Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.

JAWABAN NO 5
        Perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia pertama kali terjadi saat Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan sebagai undang-undang dasar Republik Indonesia untuk mewujudkan demokrasi Indonesia. Namun dalam pasal-pasalnya masih kurang tegas dinyatakan sebagai hukum dasar sehingga pelaksanaannya cenderung terjadi banyak penyimpangan. Memasuki periode Reformasi, UUD 1945 mengalami beberapa kali amandemen yang dilaksanakan di antara rentang waktu 1999 sampai dengan 2002. Adanya amandemen ini semata-mata untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan sifat baru atas kekuasaan kehakiman dengan menambah suatu Komisi Yudikatif dan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, mekanisme kelembagaan diubah dengan tujuan untuk melaksanakan sistem kenegaraan yang demokratis.

*Catatan kuliah untuk memenuhi tugas UTS Pengantar Hukum Indonesia semester 1

0 Komentar