Catatan Webinar Corporate Lawyer Festival Law Connection "Legal Skill : Contract Drafting" 29 Juli 2021

 

Webinar yang berjudul "Legal Skill : Contract Drafting" ini merupakan salah satu rangkaian acara dari Corporate Lawyer Festival Batch 1 yang diadakan oleh Law Connection pada tanggal 29 Juli 2021. Sesi webinar ini diisi oleh Michael Sugijanto yang berprofesi sebagai Managing Partner di Ansugi Law. 


Materi yang disampaikan pada webinar meliputi materi-materi tentang bagaimana menyusun suatu kontrak yang benar dan sah. Termasuk membahas mengenai hal penting apa saja yang perlu diperhatikan oleh drafter. Lalu membahas mengenai pemilihan jenis kontrak yang sesuai dengan kebutuhan para pihak. Setelah menjelaskan hal-hal tersebut, pemateri kemudian memaparkan step by step dalam menyusun kontrak, mulai dari pasal pertama sampai terakhir. Tidak lupa pula hal-hal apa saja yang perlu diurus pasca penandatanganan kontrak yang telah dibuat dipaparkan oleh pemateri di akhir sesi.

Materi 1:

Dalam membuat kontrak, sebenarnya tidak ada hal mendasar yang diperlukan. Hanya saja dalam membuat kontrak seseorang atau para pihak harus memperhatikan ketentuan umum dan syarat sahnya perjanjian yang tertuang dalam Pasal 1320 BW. Dalam pasal tersebut, disebutkan setidaknya ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam membuat kontrak. Antara lain:

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Adanya pokok persoalan tertentu (objek perjanjian)
  4. Tidak adanya sebab yang dilarang dalam perjanjian.
(Sumber : https://menuruthukum.com)


Para pihak yang berkontrak dalam tata hukum perdata Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak yang dimuat dalam Pasal 1338 BW. Bunyi Pasal 1338 BW menyatakan "Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Ini berarti perjanjian atau kontrak yang disepakati selanjutnya menjadi basis aturan main para pihak. 

 

Para drafter ada baiknya memilih dan memilah hal-hal apa saja yang perlu diatur dalam kontrak. Tidak semua hal perlu dimasukkan, hanya bagian-bagian penting saja yang hendaknya diatur. Selain itu, para drafter sebisa mungkin menghindari pengaturan suatu hal yang berulang-ulang. Misalnya hal A sudah diatur dalam Pasal 3, namun kemudian dimasukkan kembali ke pasal lain dengan sedikit perubahan kalimat. Tentu saja hal demikian membuat suatu kontrak tidak efektif dan efisien. 

 

Menyusun suatu kontrak setidaknya terdiri dari 7 tahapan menurut pemateri. Tahapan ini beliau beri nama 7R. Tahapan tersebut antara lain : 

  1. Recognizing
  2. Researching
  3. Renegotiating
  4. Restructuring
  5. Reviewing
  6. Ready For X Factors
  7. Realizing

 

Penjelasan

1. Recognizing : Dalam tahap recognizing, para drafter, biasanya advokat, berusaha mengenali dan menggali tujuan kliennya membuat suatu kontrak dengan pihak lawan sebagai calon rekan. Di samping memahami kepentingan kliennya sendiri, si drafter juga harus mampu memahami kepentingan pihak lawannya sehingga nantinya akan jelas peran para pihak yang berkontrak. Namun yang lebih penting adalah mengenali dan memahami identitas dan karakter pihak lawan yang akan diajak berkontrak. Apakah ia memiliki karakter baik atau tidak, mempunyai niat baik atau tidak, dan sebagainya. Pemateri mengingatkan, identitas para pihak lebih penting daripada kepentingan itu sendiri.


2. Researching : Researching berarti melakukan studi kelayakan kontrak serta melakukan manajemen resiko.


3. Renegotiating : Sebelum kontrak diteken, para pihak sebaiknya mengadakan jual-beli kepentingan atau tawar-menawar selayaknya proses jual-beli pada umumnya. Kenapa dilakukan sebelum kontrak diteken? Karena setelah kontrak final telah disetujui bersama, untuk mengubah isinya akan sulit dilakukan. Maka dari itu, negosiasi hendaknya dilakukan sebelum kontrak dibuat.


4. Restructuring : Pada tahap ini berarti seluruh kepentingan para pihak telah disetujui untuk dituangkan dalam kontrak. Selanjutnya adalah mulai menyusun anatomi kontrak secara sistematis dalam rangka menuangkan segala persetujuan-persetujuan yang disepakati.


5. Reviewing : Rancangan kontrak yang dibuat kemudian ditinjau dan dikaji bersama antara para pihak terkait. Apakah rancangan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diinginkan pihak masing-masing atau tidak.


6. Ready For X Factors : Dalam suatu hubungan, pasti ada kalanya terjadi hal-hal yang tidak dikehendaki. Termasuk dalam hubungan kontrak ini. Para pihak yang berkontrak hendaknya menyusun strategi untuk mengantisipasi munculnya hal-hal tersebut. Pada tahap ini imajinasi mempunyai peran penting.


7. Realizing : Tahap terakhir setelah keenam tahap sebelumnya telah dilakukan adalah melakukan finalisasi dan penandatanganan kontrak oleh para pihak yang disebut dalam kontrak.


Materi 2 :

Materi kedua membahas tentang pemilihan kontrak yang sesuai dengan tujuan. Pemateri menjelaskan dengan memberikan contoh. Misalnya seseorang yang ingin membuka bisnis franchise, maka yang perlu ia perhatikan adalah pertama mengenai apa itu franchise menurut hukum, kedua apa saja syaratnya, dan ketiga bagaimanakah hukum yang mengaturnya. Ketiga hal ini penting untuk diperhatikan dengan saksama untuk menghindarkan masalah di kemudian hari.


Pada pemaparan materi kedua, pemateri memberikan catatan penting bagi para audiens agar selalu mengingat bahwa kontrak itu mengacu kepada para pihak dan bukan sebaliknya. Para pihak mengacu kepada kontrak hanya setelah kontrak telah benar-benar disepakati dan disetujui bersama.

 

Materi 3 :

Pemateri memaparkan langkah-langkah dalam menulis draft suatu kontrak bisnis di bagian materi ketiga. Pemateri mengupas pasal demi pasal yang umumnya harus ada pada suatu kontrak bisnis. Lebih lanjut pasal-pasal tersebut dijelaskan sebagai berikut :


1.) Pasal 1 : Definisi dan Penafsiran

    1.1 Paling penting membahas penafsiran yang disepakati mengenai hal-hal yang rentan multitafsir, seperti "hari kerja" dan "jam kerja. Poin ini selalu digunakan dalam menulis undang-undang.

    1.2 Hal ini bisa dihindari agar tidak ribet di kemudian hari, dengan catatan para drafter mampu menihilkan potensi penafsiran ganda. Contoh, daripada menggunakan istilah "hari kerja", drafter dapat mengatur deadline "hingga tanggal X". Perlu diingat, tidak semua kontrak bisa dijalankan tanpa menyinggung "hari kerja" dan "jam kerja" seperti kontrak dengan pegawai. Namun untuk kontrak jenis lain seharusnya bisa, semua tergantung kasus dan kreativitas si drafter.


2.) Pasal 2 : Objek Perjanjian

    2.1 Apa saja yang diperjanjikan dalam perjanjian?

    2.2 Apa saja yang tidak diperjanjikan dalam perjanjian? 

    2.3 Berapa nominal yang harus dibayarkan sebagai pengganti objek yang diberikan?

    2.4 Bagaimana prosedur pembayarannya? Melalui cara apa? Kepada siapa?

    2.5 Bagaimana pengaturan konfirmasi dan bukti pembayarannya?

    2.6 Mata uang apa yang akan digunakan/dijadikan acuan?


3.) Pasal 3 : Prosedur Pelaksanaan

    3.1 Narasi berjalannya kontrak. Fokus pada eksekusinya nanti di lapangan, bukan hanya konsepnya saja.

    3.2 Aksi apa yang harus dipenuhi oleh 1 pihak guna memperoleh reaksi yang diinginkan dari pihak lain. Contoh, bayar dulu lalu barang dikirim dll.

    3.3 What If Scenario. Selalu mulai dengan kata "apabila" atau "bilamana". Tentukan dan jelaskan di awal agar tidak terjadi perbedaan pandangan.

    3.4 Pikirkan kemungkinan terburuk yang dapat terjadi. Contoh, "Bilamana omzet usaha turun selama 3 bulan berturut-turut, maka para pihak sepakat untuk menutup/melanjutkan usaha dengan skema...".


4.) Pasal 4 : Jaminan dan Eksekusi 

    4.1 Apa bentuk dari jaminan? Barang atau hanya pernyataan? Pernyataan bersedia menanggung akibatnya atau pernyataan kosong? Semua dapat diterima asal para pihak paham risikonya di awal.

    4.2 Jika ada jaminan yang terlibat, siapa yang memegang jaminan tersebut selama kontrak berjalan?

    4.3 Dalam keadaan seperti apa jaminan dapat dieksekusi?

    4.4 Bagaimana cara mengeksekusinya?

    4.5 Upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh pemberi jaminan guna menyelamatkan jaminan dari eksekusi?


5.) Pasal 5 : Jangka Waktu dan Berakhirnya Perjanjian 

    5.1 Berapa lama masa berlaku perjanjian?

    5.2 Selain pada saat waktu perjanjian habis, dalam hal apa saja perjanjian dapat diakhiri secara sepihak dan/atau para pihak?

    5.3 Bagaimana prosedur pengakhirannya?

    5.4 Siapa yang harus menanggung konsekuensinya?

    5.5 Bagaimana cara pembagian aset-asetnya?

 

6.) Pasal 6 : Kerahasiaan Informasi 

     6.1 Informasi apa saja yang dikategorikan sebagai informasi yang sifatnya rahasia, hanya nominal jual-beli saja atau identitas para pihak secara keseluruhan.

    6.2 Tindakan apa saja yang dianggap sebagai pembocoran informasi rahasia tersebut?
    6.3 Bagaimana prosedur pembuktian adanya kerugian dari kebocoran informasi?

    6.4 Setelah diklasifikasikan, atur batasan penggunaannya serta penerapan sanksinya atas pelanggaran.

 

7.) Pasal 7 : Pajak dan Retribusi 

    7.1 Siapa yang menanggung pajak?

    7.2 Bagaimana prosedur pembayarannya?

    7.3 Bagaimana cara pihak bertukar bukti pemotongan pajaknya?

 

8.) Pasal 8 : Wanprestasi, Sanksi, dan Prosedur Ganti Rugi 

    8.1 Bilamana salah satu pihak dianggap wanprestasi?

    8.2 Apa saja sanksi yang dapat diterapkan?

    8.3 Bagaimana prosedur ganti ruginya?

 

9.) Pasal 9 : Force Majeur 

    9.1 Kejadian apa saja yang dimaksud dengan force majeur? Bencana alam? Lesunya pasar? Kerusuhan?

    9.2 Bilamana wanprestasi akan ditoleransi dalam hal terjadinya force majeur?

    9.3 Antisipasi hingga tahap mana yang perlu dilakukan oleh para pihak untuk meminimalisir kerugian?

    9.4 Tindakan apa saja yang harus dilaksanakan para pihak?

    9.5 Berapa lama waktu toleransi? Jika nantinya perjanjian tidak dapat dijalankan, para pihak sepakat untuk bagaimana? Lanjut atau diakhiri? Bagaimana prosedurnya?

 

10.) Pasal 10 : Penyelesaian Sengketa 

    10.1 Bahasa apa saja yang digunakan dan disepakati para pihak sebagai sumber penafsiran di kala terjadi sengketa?

    10.2 Hukum mana yang digunakan untuk mengadili unsur substantif dalam hal terjadinya sengketa?

    10.3 Bagaimana prosedurnya?

    10.4 Siapa yang berhak mengadili segala sengketa yang mungkin timbul dari kontrak ini? Biasanya prosedur yang digunakan adalah :

  1. Musyawarah dan mufakat, jika gagal mencapai kata mufakat akan masuk ke langkah selanjutnya.
  2. Mediasi oleh pihak ketiga dan jika masih belum dapat menciptakan perjanjian perdamaian, maka berlanjut ke arbitrase.
  3. Arbitrase melalui forum nasional atau internasional. Contoh pengadilan arbitrase akan menggunakan hukum Indonesia, namun pelaksanaannya akan diadakan di SIAC.

Pemateri mengingatkan pula bahwa struktur atau anatomi di atas bukanlah anatomi yang kaku. Anatomi di atas dapat direstrukturisasi sesuai dengan kebutuhan. Restrukturisasi yang bisa dilakukan antara lain :
  1. Restrukturisasi Reduktif
  2. Restrukturisasi Adaptasi
  3. Restrukturisasi Progresif

Materi 4
Pada materi keempat yang juga merupakan materi terakhir, pemateri memaparkan langkah-langkah apa saja yang perlu ditempuh pasca penandatanganan kontrak oleh para pihak. Langkah-langkah yang dipaparkan disebut-sebut mampu memutarbalikkan keadaan (dalam artian positif) oleh pemateri. Langkah-langkah tersebut antara lain:
  1. Renegosisasi Pasca-Kontrak, langkah ini menurut hemat pemateri sangat sulit dilakukan dan hampir mustahil untuk ditempuh. Oleh karenanya pemateri memberi saran agar memanfaatkan proses negosiasi pra-kontrak sebaik-baiknya daripada menempuh langkah pertama ini.
  2. Bangun Komunikasi yang Baik, advokat sebagai drafter kontrak harus mampu menjaga komunikasi yang baik dengan kliennya sendiri, pihak lawan (yang sudah menjadi kawan), dan pihak ketiga.
  3. Identifikasi Fakta Hukum, pahami apa saja yang dikerjasamakan, apakah praktiknya sesuai dengan kontrak, bagaimana metode pelaksanaannya, apa saja yang dilanggar, dan bagaimana akibat hukumnya.
  4. Temukan Celah Hukum, pemateri tidak menampik bahwa kontrak yang dibuat mempunyai celah. Maka pemateri menekankan untuk lebih teliti dalam menemukan celah ini dan menjadikannya senjata. Karena terkadang kelemahan bisa menjadi kekuatan.
  5. Tulis Alternatif Solusi, yang tidak kalah penting dalam langkah ini adalah solusi. Setelah merumuskan alternatif solusi, advokat harus mendiskusikannya terlebih dahulu kepada kliennya sebelum diteruskan kepada pihak terkait dengan kontrak.
  6. Berikan Penawaran Perdamaian, kedua belah pihak harus saling memahami keresahan masing-masing dan memberikan alasan mengapa melakukan suatu hal tertentu.
  7. Lihat Reaksinya, setelah itu tunggu dan lihat reaksi dan respon dari lawan.
  8. Proses Sesuai Itikadnya, pemateri mengingatkan agar tidak mencari perang atau masalah namun harus selalu siap jika keadaan tersebut diperlukan. Jangan sampai lengah sedikit pun.

0 Komentar