Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual 2 (30 September 2022)

Hukum Hak atas Kekayaan intelektual
Mata Kuliah     : Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
Tanggal            : 30 September 2022
Dosen               : Ahmad Hidayat, S.H., M.H.
Pertemuan        : 3

  1. Paten adalah Industrial Property Right yang terangkai dalam Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Right). Menurut Pasal 1 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi.
  2. Istilah Paten yang digunakan sekarang dalam peraturan hukum di Indonesia adalah untuk menggantikan istilah octrooi yang berasal dari Bahasa Belanda. Istilah Paten bermula dari kata auctor yang berasal dari Bahasa Latin yang berarti dibuka. Namun dengan terbukanya tersebut tidak berarti setiap orang bisa mempraktikkan penemuan tersebut, hanya dengan izin dari si penemu lah suatu penemuan bisa didayagunakan oleh orang lain.
  3. Maksud diberikannya Paten adalah agar setiap penemuan dibuka untuk kepentingan umum, guna kemanfaatan bagi masyarakat dan perkembangan teknologi.
  4. Hak atas kekayaan intelektual berupa ide atau pikiran yang dapat dilindungi hukum harus bersifat patenable yaitu baru, applicable, dan inventive step.
  5. Tiga bentuk penemuan dan akibat yang ditimbulkan oleh Hak Paten adalah 1) penemuan sebuah produk, 2) penemuan sebuah proses, dan 3) penemuan sebuah proses untuk menghasilkan suatu produk.
  6. Tidak semua penemuan yang telah selesai dapat dipatenkan. Paten tidak dapat diberikan pada know how karena know how adalah informasi technical knowledge, data, dan informasi penting lainnya yang berguna untuk menghasilkan produk atau mengerjakan suatu metode, akan tetapi baik Paten maupun know how bisa menjadi objek Paten.
  7. Mematenkan berarti memberikan Hak Paten berdasarkan UU Paten. Sebuah penemuan harus memenuhi persyaratan patenable sesuai UU Paten agar dapat dipatenkan. Sebuah penemuan harus dapat diterapkan dalam industri untuk dianggap sebagai sebuah penemuan yang dapat dipatenkan.
  8. Sistem Paten memberikan sebuah hak eksklusif berupa Paten kepada seseorang yang telah mempublikasikan suatu penemuan baru dengan kompensasi perlindungan hukum dalam suatu jangka waktu yang telah ditentukan dengan beberapa persyaratan.
  9. Sistem Paten bertujuan untuk memajukan penemuan dan memberikan kontribusi kepada perkembangan industri dengan mencari suatu harmonisasi di antara orang yang telah memperoleh Paten dan pihak ketiga yang terikat oleh Hak Paten.
  10. Yang dapat dipatenkan itu harus merupakan sebuah penemuan baru yang tidak pernah ada sebelumnya.
  11. UU N0. 14 Tahun 2001 tentang Paten yang direvisi oleh UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten berisi hal yang terkait penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran Paten dapat diajukan secara elektronik, penyempurnaan ketentuan pemanfaatan Paten oleh pemerintah.
  12. Hukum Paten adalah elemen penting dari strategi perusahaan untuk menyerang para pesaing dan untuk membela diri. Setiap negara memiliki sistem hukum Paten, tersendiri dengan strateginya masing-masing.

0 Komentar