Hukum Perizinan 4 (4 Oktober 2022)

Hukum Perizinan 4
Mata Kuliah    : Hukum Perizinan
Tanggal            : 4 Oktober 2022
Dosen               : Siti Ngaisah, S.H., M.H.
Pertemuan        : 4

  1. Mengenai ruang kebebasan bertindak (diskresi/freisermessen) bagi pemerintah, terdapat unsur-unsur yang dipenuhi. Dijelaskan di bawah ini.
  2. Pertama, adanya tugas-tugas public service yang diemban oleh administrasi negara. Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut para administrator negara diberikan keleluasaan dalam menentukan kebijakan-kebijakan. Kebijakan-kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun hukum.
  3. Kedua, pemerintah harus aktif berperan dan tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan ataupun bertindak dengan dalih ketiadaan peraturan perundang-undangan (rechtvacuum). Oleh karena itu untuk adanya keleluasaan bergerak, diberikan kepada administrasi.
  4. Ketiga, kebebasan bertindak sudah tentu akan menimbulkan kompleksitas masalah karena sifatnya menyimpangi asas legalitas dalam arti sifat pengecualian.
  5. Keempat, jenis ini lebih besar untuk menimbulkan kerugian negara kepada warga masyarakat. Oleh karena itu terhadap diskresi perlu ditetapkan adanya batas toleransi.
  6. Dalam menjalankan freisermessen, administrasi dapat menjalankannya dalam 3 bentuk, yaitu lisensi, konsesi, dan dispensasi.
  7. Lisensi merupakan pemberian izin dalam bentuk dokumen tertulis untuk melakukan sesuatu atau tidak memanfaatkan sesuatu yang tanpa izin tersebut merupakan suatu perbuatan yang tidak sah atau tidak diperkenankan oleh hukum. Hal-hal yang termasuk dalam lingkup lisensi diletakkan dalam pengawasan pemerintah untuk mengadakan penertiban terhadap kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat.
  8. Lisensi maupun pemberian izin yang banyak berkaitan dengan hak atas merek, khususnya merek dagang (di luar perlindungan hak paten, rahasia dagang) kepada pihak lain.
  9. Lisensi dalam pengertian izin adalah suatu bentuk perjanjian (kontrak tertulis) dari pemberi lisensi dan penerima lisensi. Perjanjian ini sekaligus berfungsi sebagai bukti pemberian izin dari pemberi lisensi kepada penerima lisensi untuk menggunakan nama dagang, paten, atau hak milik lainnya (hak kekayaan intelektual. Jadi bisa dikatakan sebagai suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus atau istimewa.
  10. Pemberian hak untuk memanfaatkan hak atas kekayaan intelektual ini disertai dengan imbalan dalam bentuk pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemberi lisensi.
  11. Konsesi artinya pemerintah menyarankan didirikannya usaha-usaha tertentu, dengan memberikan fasilitas dan wewenang berupa kewajiban-kewajiban dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang sebenarnya menjadi urusan pemerintah.
  12. Konsesi digunakan terhadap kasus atau keadaan dimana pemerintah menganggap perdagangan sangat perlu untuk kepentingan umum dengan syarat-syarat tertentu dibiarkan dilakukan oleh pihak swasta. Mengenai persamaan dan perbedaan antar perizinan dengan konsesi keduanya dapat didasarkan atas peraturan hukum publik.
  13. Keadaannya di Indonesia hampir sama dengan keadaannya di Belanda. Dalam Hukum Administrasi Indonesia juga ditemukan berbagai macam peristilahan, baik yang sifatnya genus maupun species. Peristilahan yang sifatnya genus dan banyak digunakan adalah "izin", sedangkan peristilahan yang sifatnya species antara lain; IMB, SIM, SIUP, SIUPP dan HPH. Kecuali itu masih ditemukan peristilahan lainnya, seperti lisensi untuk izin monopoli ekspor, impor, dan konsesi untuk izin perkebunan, izin perusahaan minyak asing, dan lain-lain.
  14. Dispensasi adalah keputusan negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu. 
  15. Dispensasi bisa juga diartikan suatu keringanan kewajiban menurut undang-undang. Pada prinsipnya norma hukum tidak bermaksud memberikan keringanan, tetapi atas dasar pertimbangan tertentu pemerintah memutuskan diskresi untuk memberikan dispensasi.
  16. Contoh, Pasal 29 KUH Perdata menerangkan bahwa seorang lelaki yang umurnya belum genap 18 tahun dan seorang perempuan yang belum berumur 15 tahun tidak boleh melangsungkan pernikahan. Tetapi karena alasan-alasan penting. Menteri Kehakiman (dalam sistem pemerintahan kabinet presidensial, presiden yang bertanggung jawab) dapat memberi dispensasi terhadap larangan tersebut.
  17. Menurut W.F. Prins mengatakan bahwa dispensasi adalah tindakan pemerintahan yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku lagi bagi sesuatu hal yang istimewa (relaxio legis).
  18. Asas-asas umum prosedur pemberian izin antara lain : 1) permohonan, 2) bentuk dan isi permohonan, 3) permohonan yang diulangi, 4) acara persiapan dan peran serta, 5) kewajiban mendengar, dan 6) pemberian keputusan.
  19. Permohonan : Pengajuan permohonan merupakan permulaan dari cara perizinan. Permohonan adalah permintaan dari yang berkepentingan akan suatu keputusan, jadi permintaan harus datang dari yang berkepentingan, yakni pihak yang kepentingannya langsung berhubungan dengan suatu keputusan. Jika permintaan tidak dilakukan oleh yang berkepentingan, maka penolakan untuk memberikan izin tidak merupakan keputusan TUN.
  20. Bentuk dan Isi Permohonan : Dari sudut kepastian hukum dan penentuan jangka waktu bagi keputusan atas dasar permohonan pada prinsipnya permohonan perlu diajukan secara tertulis, kecuali bila diatur secara lain oleh ketentuan undang-undang. Setidak-tidaknya permohonan memuat tanda tangan, nama dan alamat pemohon, petunjuk mengenai izin yang diminta dan tanggal. 
  21. Di samping syarat-syarat formal ini, pemohon selanjutnya harus memberikan data dan surat-surat (dokumen-dokumen, surat-surat bukti) yang diperlukan untuk mengurus permohonan. Organ pemerintah tidak boleh meminta data secara acak, tetapi hanya data yang relevan bagi penilaian permohonan. Pemohon wajib menyerahkan data yang diminta oleh organ pemerintah, namun dalam keadaan khusus misalnya karena alasan pribadi atau karena kepentingan ekonomi perusahaan, dapat menolak memberi data relevan tertentu. Organ pemerintah harus menimbang antara kebutuhan akan data itu bagi keputusannya dan kepentingan pemohon akan kerahasiaan. Bila organ pemerintah berpendapat bahwa kebutuhan akan data lebih penting, ia dapat memutuskan untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima, terkecuali bila data masih diberikan.
  22. Organ pemerintah berwenang menetapkan formulir standar bagi pengajuan permohonan dan pemberian data. Namun apabila ternyata pada pengajuan permohonan tidak digunakan standar yang diharuskan, bukan berarti organ pemerintah boleh mengabaikan permohonan. Jika permohonan dan pemberian data tidak lengkap, maka organ pemerintah berwenang (tidak wajib) untuk tidak mengolah permohonan, namun pemohon wajib diberi tahu kelalainnya dan diberi kesempatan melengkapi permohonan dalam jangka waktu tertentu. Jika pemohon tidak memenuhi syarat-syarat dalam waktu yang ditentukan, organ pemerintah dapat memutuskan untuk tidak memproses permohonan, namun harus memberitahukan kepada pemohon bahwa permohonannya tidak akan diproses.
  23. Permohonan yang diulangi : Penolakan izin tidak dapat diajukan permohonan ulang. Hal ini berkaitan dengan asas kekuatan hukum formal KTUN, yakni suatu KTUN yang terhadapnya tidak diajukan upaya hukum (banding), pada dasarnya sudah pasti dan tidak dapat diajukan permohonan baru (ulang). Asas Ne Bis In Idem
  24. Persoalan lain bila telah timbul fakta atau keadaan-keadaan baru sehingga dapat menyebabkan keputusan yang berbeda. Dalam hal ini organ pemerintah wajib memerika dari padanya, jika menolak permintaan bila terdapat fakta atau keadaan-keadaan baru, maka ia harus memberikan alasan mengapa diambil keputusan negatif tersebut.
  25. Agar pemrosesan cepat, pada pengajuan ulang permohonan pemohon harus mengemukakan fakta yang benar-benar baru atau keadaan-keadaan yang telah berubah. Jika hal ini diabaikan, maka organ pemerintah dapat menolak permohonan dengan menunjuk pada keputusan terdahulu yang menolak tanpa harus memberi kesempatan pada pemohon untuk melengkapi datanya.
  26. Pada perubahan dalam bentuk hukum yang diterapkan, dapat diajukan permohonan baru menurut ketentuan-ketentuan yang baru, kecuali kalau hukum peralihannya memberi pembatasan-pembatasan.
  27. Acara Persiapan dan Peran (Inspraak) : Asas ketelitian sebagai asas pemerintahan yang baik dalam Hukum Administrasi menduduki perang yang penting. Oleh Nicolai asas ini diulas dengan dua asas, yaitu asas perlakuan yang tertib dan pemeriksaan yang teliti. 
  28. Dalam rangka ketelitian suatu keputusan, musyawarah dari yang berkepentingan adalah penting sehingga dapay menunjang fakta yang benar, hal ini termasuk dalam asas pemeriksaan yang teliti. Berbeda jika pemerintah dan yang berkepentingan telah salah menetapkan fakta atau keadaan-keadaan yang relevan (seperti sifat atau susunan suatu usaha). Jadi pertanyaan apakah yang berkepentingan perlu didengar tidak hanya tergantung pada sifat keputusan (mewajibkan atau memberatkan), tetapi juga pada pernyataan hal-hal apa saja yang menjadi inti pada pembentukan keputusan.
  29. Kewajiban Mendengar : Mendengar yang bersangkutan pada persiapan keputusan yang berkaitan dengan izin merupakan hal yang wajib (asas perlakuan tertib). Mendengar pemohon juga diwajibkan bila organ pemerintah mendasarkan penolakan permohonan (seluruhnya atau sebagian) pada data mengenai fakta yang menyangkut pemohon, yang tidak sesuai dengan data yang diberikannya sendiri.
  30. Pemberian Keputusan : Pemberian keputusan oleh pemerintah atas permohonan izin dapat terdiri atas pernyataan tidak dapat diterima, penolakan izin, dan pemberian izin
  31. Pernyataan tidak dapat diterima akan diberikan bila izin yang diminta tidak dapat diberikan karena alasan formal yang terletak di luar dasar-dasar penolakan dalam sistem perizinan. Misal, permohonan diajukan bukan oleh yang berkepentingan, permohonan yang diajukan setelah lewatnya jangka waktu yang ditetapkan, dan instansi yang diminta memberi izin jelas tidak berwenang.
  32. Penolakan izin terjadi apabila ada keberatan-keberatan mengenai isi terhadap pemberian izin. Asas-asas yang menjadi dasar suatu izin ditolak harus dicantumkan dalam keputusan penolakan mengingat kemungkinan-kemungkinan keberatan dan banding bagi yang berkepentingan.
  33. Pemberian izin terjadi apabila syarat-syarat formal dan mengenai isi dipenuhi.

0 Komentar