Hukum Acara Perdata 3 (5 Oktober 2022)

Hukum Acara Perdata 4
Mata Kuliah     : Hukum Acara Perdata
Tanggal            : 5 Oktober 2022
Dosen               : Wahyu Tris Haryadi, S.H., M.H.
Pertemuan        : 4

  1. Dalam memahami Hukum Acara Perdata, perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan antara Hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana pada umumnya agar mahasiswa mampu membedakan antara kedua jenis hukum tersebut.
  2. Dasar Timbulnya Perkara : 1) Dalam Hukum Acara Perdata (Haper), timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam Hukum Perdata. 2) Dalam Hukum Acara Pidana (Hapid), timbulnya perkara karena terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang diatur dalam Hukum Pidana.
  3. Inisiatif Berperkara : 1) Dalam Haper, inisiatif berperkara datang dari salah satu pihak yang merasa dirugikan. 2) Dalam Hapid, inisiatif berperkara datang dari penguasa negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum.
  4. Istilah yang Digunakan : 1) Dalam Haper, yang mengajukan gugatan disebut sebagai Penggugat dan pihak yang digugat disebut Tergugat. 2) Dalam Hapid, yang mengajukan gugatan perkara ke pengadilan adalah Jaksa Penuntut Umum, korban sebagai Pelapor, sedang Terlapor disebut sebagai Tersangka.
  5. Tugas Hakim dalam Pembuktian : 1) Dalam Haper, tujuan pembuktian adalah mencari kebenaran formil, yaitu mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan apa yang dikemukakan oleh para pihak dan tidak boleh melebihi itu. 2) Dalam Hapid, tujuan pembuktian adalah mencari kebenaran materil, tidak terbatas pada apa saja yang dilakukan terdakwa melainkan lebih dari itu, harus diselidiki sampai latar belakang perbuatan terdakwa, hakim harus mencari kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.
  6. Perdamaian : 1) Dalam Haper, dikenal adanya perdamaian, yaitu dalam Pasal 130 HIR/154 RBg dan Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi. 2) Dalam Hapid tidak dikenal adanya perdamaian. Perkara yang sudah dilaporkan ke kepolisian tidak bisa dicabut kecuali dalam hal delik aduan. Namun jika sudah sampai ke pengadilan tidak bisa dicabut kembali.
  7. Sumpah Decissoire : 1) Dalam Haper dikenal Sumpah Decissoire, yaitu sumpah yang oleh pihak satu (boleh penggugat atau tergugat) diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Namun saat ini sumpah ini tidak digunakan lagi. 2) Dalam Hapid tidak dikenal adanya Sumpah Decissoire.
  8. Hukuman : 1) Dalam Haper hukuman yang diberikan adalah kewajiban untuk memenuhi prestasi (menyerahkan benda, mengosongkan, melakukan perbuatan tertentu, menghentikan suatu perbuatan, dan pembayaran sejumlah uang). 2) Dalam Hapid hukuman yang diberikan adalah hukuman badan (hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, denda, dan pencabutan hak tertentu).

0 Komentar