Hukum Perizinan 5 (11 Oktober 2022)

Hukum Perizinan 5
Mata Kuliah    : Hukum Perizinan
Tanggal            : 11 Oktober 2022
Dosen               : Siti Ngaisah, S.H., M.H.
Pertemuan        : 5
  1. Lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terdiri dari instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah.
  1. Kepresidenan : Sistem pemerintahan yang dianut UUD 1945 merupakan sistem pemeritahan presidensial dimana menempatkan kekuasaan pemerintahan dalam kendali presiden dan wakil presiden sebagai pembantu presiden. Kekuasaan presiden diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Presiden RI memegang kekuasaan menurut UUD. Tugas dan kewenangan tersebut dikelompokkan dalam beberapa golongan, antara lain 1) kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, 2) kekuasaan di bidang perundang-undangan, dan 3) kewenangan presiden dalam hubungan luar negeri.
  1. Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan terdiri atas 1) tugas dan kewenangan menyelenggarakan tata kelola pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban umum, 2) tugas dan kewenangan menyelenggarakan tata kelola pemerintahan mulai dari surat menyurat sampai dokumentasi dan lain-lain, 3) tugas dan kewenangan menyelenggarakan tata kelola pemerintahan di bidang layanan umum, dan 4) tugas dan kewenangan menyelenggarakan tata kelola pemerintahan di bidang kesejahteraan umum.
  1. Kekuasaan di bidang perundang-undangan terdiri atas 1) kewenangan mengusulkan UU dan membuat Perpu, 2) kewenangan membuat Peraturan Pemerintah, 3) kewenangan menetapkan Peraturan Presiden, dan 4) kekuasaan di bidang yudisial seperti pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  1. Kewenangan presiden dalam hubungan luar negeri terdiri atas 1) wewenang mengadakan perjanjian dengan negara lain, 2) wewenang menyatakan perang dengan negara lain, 3) wewenang mengadakan perdamaian dengan negara lain, 4) wewenang mengangkat duta dan konsul dan kewajiban menerima duta dan konsul negara lain.
  1. Dalam sistem presidensial, ada lima prinsip ketatanegaraan yang penting, yaitu 1) presiden dan wakil presiden adalah satu lembaga penyelenggara kekuasaan eksekutif tertinggi berdasarkan UUD 1945, 2) presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan oleh sebab itu tidak bertanggung jawab kepada DPR maupun MPR, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilih, 3) presiden dan/atau wakil presiden dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum dan UUD 1945, 4) para menteri adalah pembantu presiden, dan 5) untuk melakukan pembatasan kekuasaan presiden yang dalam sistem presidensial kedudukannya sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintah, ditentukan pula masa jabatan presiden selama 5 tahun dan tidak boleh lagi dijabat oleh orang yang sama lebih dari 2 kali masa jabatan.
  1. Kementerian Negara : Para menteri adalah pemimpin pemerintahan dalam bidang urusan pekerjaan pemerintahan yang harus bekeja sama dengan mitra kerja yakni DPR dan DPD.
  1. Ciri-ciri pemerintahan presidensial antara lain 1) lembaga eksekutif dipimpin oleh presiden sebagai kepala pemerintahan juga merangkap sebagai kepala negara, 2) presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat, 3) presiden memiliki hak prerogatif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin kemennterian dan non kementerian, 4) menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR, 5) presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan 6) presiden tidak dapat dijatuhkan oleh DPR.
  1. UU No. 39 Tahub 2009 tentang Kementerian Negara menyebutkan 3 jenis kementerian, yaitu dalam Pasal 4 ayat 2.
  1. Tiga jenis kementerian tersebut adalah urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 4 ayat 1, yaitu 1) urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, 2) urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, dan 3) urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
  1. Dalam hal kementerian yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya, dibentuk Kementerian Koordinator yang terdiri dari 1) Kementerian Koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan, 2) Kementerian Koordinator bidang perekonomian, dan 3) Kementerian Koordinator bidang kesejahteraan rakyat.
  1. Pemerintah Daerah : Kepala daerah adalah pimpinan eksekutif di lingkungan Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati, dan Kepala Daerah Kota adalah Walikota.
  1. Tata Laksana Pemerintah Daerah diselenggarakan oleh kepala daerah dan DPRD. Keduanya sebagai mitra sejajar. Kepala daerah memiliki fungsi pelaksana (eksekutif) atas Peraturan Daerah dan kebijakan daerah lainnya. Sedangkan DPRD berfungsi sebagai pembuat Peraturan Daerah (legislative), anggara (budgeting), dan pengawasan (controling).
  1. Terdapat perbedaan yang cukup penting antara Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Daerah. Pengertian Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPR menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Sedangkan pengertian Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  1. Urusan pemerintahan yang wajib dan menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah yakni 1) perencanaan dan pengendalian pembangunan, 2) perencanaan, pemanfaatanm dan pengawasan tata ruang, 3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 4) penyediaan sarana dan prasarana umum, 5) penanganan bidang kesehatan, 6) penyelenggaraan pendidikan, 7) penanggulangan masalah sosial, 8) pelayanan bidang ketenagakerjaan, 9) fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah, 10) pengendalian lingkungan hidup, 11) pelayanan pertanahan, 12) pelayanan kependudukan dan catatan sipil, 13) pelayanan administrasi umum pemerintahan, 14) pelayanan administrasi penanaman modal, 15) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, dan 16) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
  1. Dinas Daerah : Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
  1. Dinas Provinsi merupakan unsur pelaksana urusan-urusan pelayanan publik dalam lingkup pemerintah provinsi yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Hal ini diatur dalam UU Pemda Pasal 218.
  1. Menurut Pasal 209 ayat 1 UU Pemda, Perangkat Daerah Provinsi terdiri dari 1) Sekretaris Daerah, 2) Sekretaris DPRD, 3) Inspektorat, 4) Dinas, dan 5) Badan.
  1. Menurut Pasal 209 ayat 2 UU Pemda, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari 1) Sekretaris Daerah, 2) Sekretaris DPRD, 3) Inspektorat, 4) Dinas, 5) Badan, dan 6) Kecamatan.
  1. Kecamatan : Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah, artinya kedudukan kecamatan tidak berbeda jauh dari perangkat daerah yang ada di kecamatan seperti Kepala Cabang Dinas, Kepala UPTD. Jadi, Camat tidak secara otomatis mempunyai kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan umum yang meliputi pengawasan, koordinasi, serta kewenangan residu.
  1. Tugas Camat dalam UU Pemda Pasal 225 yakni, 1) mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, 2) mengkoordinasikan upaya ketentraman dan ketertiban umum, 3) mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada, 4) mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasaran pelayanan umum, 5) mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan, 6) melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan, 7) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Kelurahan : Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Pemerintah Kota di bawah kecamatan, akan tetapi ada juga di wilayah kabupaten namun jumlahnya sangat sedikit. 
  1. Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dipimpin oleh Kepala Kelurahan atau Lurah. Pembentukan kelurahan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  1. Lurah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Camat. Personel Lurah berasal dari unsur ASN yang memenuhi syarat keperangkatan tertentu.
  1. Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan berupa mandat dari Bupati/Walikota karena Lurah merupakan pejabat bawahan Bupati/Walikota.
  1. Lurah mempunyai tugas pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang berada pada lingkup wilayah kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, dan pemeliharaan prasaran dan fasilitas pelayanan publik yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
  1. Pemerintahan Desa : Menurut Pasal 1 angka 43 UU Pemda, "Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki atas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
  1. Pengaturan tentang Pemerintahan Desa diatur juga dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
  1. Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan pemerintah mempunyai kekuasaan di tingkat desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
  1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  1. Kepala Desa berwenang 1) memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, 2) mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, 3) memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, 4) menetapkan Peraturan Desa, 5) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, 6) membina kehidupan masyarakat desa, 7) membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, dan 8) membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa.
x

0 Komentar