Hukum Acara Administrasi 3 (26 September 2022)

Hukum Acara Administrasi
Mata Kuliah  : Hukum Acara Administrasi
Tanggal          : 26 September 2022
Dosen             : Dr. Imam Suroso, S.H., M.Hum
Pertemuan      : 3

  1. Pejabat/Badan Tata Usaha Negara dalam menjalankan tugas pemerintahan mempunyai wewenang. Wewenang tersebut terdiri dari wewenang Atribusi, Delegasi, dan Mandat (Penjelasan ketiga wewenang telah dijelaskan pada catatan Hukum Acara Administrasi 2).
  2. Sebelum KTUN digugat, biasanya disampaikan terlebih dahulu pemberitahuan kepada Pejabat/Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan KTUN tersebut, bahwa KTUN itu telah merugikan pihak yang akan menggugat. Jika sengketa tersebut dapat diselesaikan secara non litigasi, maka pihak yang dirugikan akan batal menggugat.
  3. Alasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan bagi anggota Polri adalah karena 1) terbukti melakukan tindak pidana dan 2) disersi, yaitu tidak bekerja tanpa keterangan selama 30 hari berturut-turut.
  4. Anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana akan menjalani sidang kode etik terlebih dahulu. Namun sidang ini tidak menghentikan proses hukum terhadap tindak pidana yang ia lakukan.
  5. Keterangan "Apabila terjadi kesalahan di kemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan" yang ada pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri merupakan cacat hukum karena bertentangan dengan asas kepastian hukum. Selain itu, di dalamnya juga terdapat unsur ambivalen atau keragu-raguan.

Baca juga:

0 Komentar