Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual 1 (22 September 2022)

Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
Mata Kuliah     : Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual
Tanggal            : 22 September 2022
Dosen               : Ahmad Hidayat, S.H., M.H.
Pertemuan        : 2

  1. Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Pengertian HKI adalah hak kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia,
  3. HKI dapat berupa Hak Cipta, Hak Paten, Merek, Desain Industri, Desain Arsitektur dan Varietas Tanaman.
  4. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
  5. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau menyerahkan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  6. Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Baca juga :

0 Komentar