Hukum Acara Perdata 1 (21 September 2022)

Hukum Acara Perdata
Mata Kuliah     : Hukum Acara Perdata
Tanggal            : 21 September 2022
Dosen               : Wahyu Tris Haryadi, S.H., M.H.
Pertemuan        : 2

  1. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro : Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Hukum Perdata.
  2. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo : Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materil dengan perantara hakim.
  3. Prof. Dr. Retnowulan Sutantio : Hukum Acara Perdata disebut juga Hukum Perdata Formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yang diatur dalam Hukum Perdata Materil.
  4. Prof. Dr. Soepomo : Dalam peradilan perdata tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum (Burgerlijke rechtorde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
  5. Prof. Subekti : Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum-hukum perdata materil dengan perantaraan hakim, bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutuskan dan melaksanakan putusannya.
  6. Prof. Abdul Kadir Muhammad : Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.
  7. Kesimpulan : Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana cara kita beracara di Pengadilan Negeri.
  8. Sejarah Hukum Acara Perdata pada awalnya berasal dari Inlandsch Reglement (IR) dan Reglement op de Buergerlijke rechtvordering (Rv) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1848.
  9. IR kemudian diperbarui dengan adanya Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) untuk wilayah Jawa dan Madura pada tahun 1948 dan Rechts Reglement voor de Buitengewesten (RBg) untuk wilayah di luar Jawa dan Madura pada tahun 1927.

Baca juga :

0 Komentar