Hukum Perbankan 1 (22 September 2022)

Hukum Perbankan

Mata Kuliah     : Hukum Perbankan
Tanggal            : 22 September 2022
Dosen               : Siti Munawaroh, S.H., M.H..
Pertemuan        : 2

  1. Sejarah singkat perbankan di Indonesia berasal dari kehadiran VOC yang berpengaruh pada berdirinya lembaga keuangan seperti pembiayaan dan perbankan.
  2. Pada 1824 berdiri bank pertama yang bernama Nederlansche Handel Maatschaapl.
  3. Pada 1828 berdiri De Javasche Bank.
  4. Pada zaman penjajahan Jepang, Pemerintah Jepang memaksa bank agar menyediakan biaya untuk keperluan perang. Hanya satu bank saja yang diizinkan beroperasi, yaitu Algemene Volkcrediet Bank (AVB) dan diganti namanya menjadi Syomin Gink.
  5. Pada masa awal kemerdekaan atau periode revolusi, pemerintah Indonesia mendirikan Pusat Bank Indonesia.
  6. Pada 1 Juli 1953 berdiri Bank Indonesia yang merupakan hasil nasionalisasi De Javasche Bank.
  7. Pada masa Orde Baru, pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
  8. Sejak berlakunya UU Pokok Perbankan, maka hadir Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia.
  9. Perbankan, baik milik negara maupun swasta, selalu membutuhkan bantuan pemerintah.
  10. Perkembangan perbankan sejak dulu mengalami naik turun di setiap periodenya.
  11. Periode 1988-1996 : 1) hadirnya Paket Deregulasi pada 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan 2) terjadi peningkatan jumlah bank secara signifikan. Bank umum meningkat dari 111 pada 1988 menjadi 240 pada 1994-1995, Bank Perkreditan Rakyat meningkat dari 8.041 menjadi 9.310 pada 1996.
  12. Periode 1997-1998 : 1) terjadi krisis keuangan dan perbankan dan 2) terjadi rekapitalisasi perbankan yang menghabiskan dana lebih dari Rp 400 Triliun terhadap 27 bank dan pengambilalihan kepemilikan pada 7 bank lainnya.
  13. Periode 1999-2001 : 1) dilakukannya pembenahan di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
  14. Periode 2002-sekarang : 1) pemulihan sektor perbankan telah tampak akibat krisis pada periode sebelumnya, tapi masih memerlukan langkah-langkah prioritas pemulihan dan 2) perumusan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025 (RP21) oleh OJK.

0 Komentar