Hukum Acara Pidana 3 (27 September 2022)

Hukum Acara Pidana
Mata Kuliah    : Hukum Acara Pidana
Tanggal            : 27 September 2022
Dosen               : Dr. Yahman, S.H., M.H.
Pertemuan        : 3

  1. Sebelum Hukum Acara Pidana berlaku, yang digunakan adalah HIR atau Herziene Inlandsch Reglement.
  2. Substansi HIR yang sangat diperlukan dan dicari adalah pengakuan. Namun karena pada praktiknya pencarian akan pengakuan ini sering melanggar HAM, pemerintah pada akhirnya merancang RUU Hukum Acara Pidana. Sekarang pengakuan bukanlah merupakan hal yang mutlak, karena sekarang yang diperlukan dan dicari adalah pembuktian secara saintifik.
  3. Kesimpulannya pada HIR yang dicari adalah pengakuan, sedangkan pada KUHAP yang dicari adalah pembuktian.
  4. Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti, yairu 1) keterangan saksi, 2) keterangan ahli, 3) surat, 4) petunjuk, dan 5) keterangan terdakwa.
  5. Pasal 183 KUHAP menjelaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang tanpa disertai 2 alat bukti yang sah.
  6. Tujuan KUHAP memasukkan mengenai pembuktian adalah untuk memperbaiki tata cara dalam proses peradilan pidana dibandingkan dengan tata cara sebelumnya.
  7. Dalam mempertahankan Hukum Pidana Materil, tata cara dalam Hukum Acara Pidana dapat diuji melalui praperadilan.
  8. Upaya paksa yang tidak disertai oleh surat perintah atau upaya paksa salah sasaran, maka kepadanya dapat diajukan praperadilan.
  9. Yang dapat diajukan ke praperadilan antara lain 1) sah tidaknya penangkapan, 2) sah tidaknya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), 3) sah tidaknya SP2 (Surat Perintah Penghentian Penuntutan), 4) tuntutan ganti rugi/rehabilitasi, 5) sah tidaknya penyitaan, 6) sah tidaknya penggeledahan, dan 7) sah tidaknya penetapan tersangka.
  10. Mengenai poin nomor 1 sampai 4 diatur dalam Pasal 77 KUHAP.
  11. Mengenai poin nomor 5 sampai 7 diatur dalam Putusan MK No. 21 Tahun 2014. 
  12. Khusus mengenai poin nomor 7, ia sebenarnya bukan bagian dari praperadilan. Namun dalam perkembangannya ia seringkali diterima oleh hakim praperadilan sehingga poin ini tetap dimasukkan sebagai bagian dari praperadilan.
  13. Istilah bukti permulaan, alat bukti yang cukup, dan bukti yang cukup secara limitatif tidak dijelaskan oleh undang-undang, namun oleh Putusan MK No. 21 tahun 2014 ketiga istilah tersebut hanya disebut sebagai 2 alat bukti yang cukup saja.
  14. Terdapat perbedaan antara istilah alat bukti yang cukup dan alat bukti yang sah.
  15. Alat bukti yang cukup digunakan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
  16. Alat bukti yang sah digunakan pada tahap pengadilan.
  17. Unsur saksi ada 3, yaitu 1) mendengar, 2) melihat, dan 3) mengalami.
  18. Istilah Saksi Mahkota artinya adalah saksi yang juga berkedudukan sebagai tersangka.
  19. Alasan dilakukannya SP3 terdapat pada Pasal 109 KUHAP, yaitu 1) tidak terdapat cukup bukti, 2) peristiwa yang disidik bukan merupakan tindak pidana, dan 3) demi hukum (tersangka meninggal dunia atau kadaluwarsa).

0 Komentar