Hukum Acara Pidana 2 (20 September 2022)

Hukum Acara Pidana
Mata Kuliah    : Hukum Acara Pidana
Tanggal            : 20 September 2022
Dosen               : Dr. Yahman, S.H., M.H.
Pertemuan        : 2

  1. Criminal Justice System terdiri dari penyidik, penuntut, dan hakim. Ketiganya tidak bisa dipisahkan dalam Hukum Pidana.
  2. Sanksi dalam KUHP tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya KUHAP.
  3. Di dalam KUHP ada pasal yang bersifat materil, formil, atau bahkan keduanya.
  4. Pasal 340 tentang pembunuhan bersifat materil karena hanya mengatur akibatnya saja, yaitu menghilangkan nyawa orang. Bukan cara-caranya.
  5. Pasal 362 tentang pencurian bersifat formil karena mengatur cara-cara tindak pidana bukan hanya akibatnya.
  6. Pasal 378 tentang penipuan bersifat materil dan formil karena mengatur keduanya, akibat serta cara-caranya.
  7. Hukum Pidana Materil bersifat abstrak karena tidak bisa dijalankan apabila tidak ada Hukum Pidana Formil yang me-nyata-kannya.
  8. Hukum Acara Pidana adalah kumpulan peraturan yang dipergunakan untuk mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban dalam proses peradilan pidana oleh institusi penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) dalam rangka menegakkan Hukum Pidana Materil.
  9. Fungsi Hukum Acara Pidana ada dua, yaitu fungsi represif dan fungsi preventif.
  10. Fungsi represif yaitu digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap perilaku menyimpang atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, misalnya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan.
  11. 5 tindakan represif terdiri dari pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Tindakan represif ini disebut upaya paksa.
  12. Fungsi preventif yaitu digunakan untuk menjamin terlaksananya perlindungan hukum dan HAM dari para pihak, melalui tindakan-tindakan administratif.
  13. Tujuan dari Hukum Acara Pidana ialah mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
  14. Asas Ultimum Remedium artinya Hukum Pidana hendaknya digunakan sebagai upaya terakhir.
  15. Pemberhentian penyidikan (SP3) adalah karena 1) tidak cukup bukti, 2) bukan merupakan tindak pidana, dan 3) demi hukum (tersangka meninggal dunia, kadaluwarsa).
  16. Ne Bis In Idem terdapat dalam Pasal 76 KUHP.
  17. Dalam Hukum Pidana juga terdapat ganti kerugian, dimana hal ini terdapat dalam Pasal 95 KUHAP.
  18. Pembuktian secara ilmiah diperlukan untuk menghindarkan kesalahan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan.
  19. Remisi dapat diberikan oleh Menkumham, biasanya pada saat hari besar agama yang dianutnya. Remisi diberikan dengan dasar perilaku baik dalam lapas yang dilakukan penilaian oleh Kepala Lapas.

Baca juga :

0 Komentar