Hukum Perizinan 2 (20 September 2022)

Hukum Perizinan
Mata Kuliah    : Hukum Perizinan
Tanggal            : 20 September 2022
Dosen               : Siti Ngaisah, S.H., M.H.
Pertemuan        : 2

  1. Sifat perizinan antara lain 1) izin yang bersifat bebas, 2) izin yang bersifat terikat, 3) keputusan yang menguntungkan, 4) keputusan yang memberatkan, 5) izin yang segera berakhir, 6) izin yang berlangsung lama, 7) izin yang bersifat pribadi, dan 8) izin yang bersifat kebendaan.
  2. Izin yang bersifat bebas yaitu sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat tidak terikat pada ketentuan norma hukum tertentu, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan bebas dalam memutuskan pemberian izin, begitu pula pemegangnya juga memiliki kebebasan yang luas dengan catatan tidak mengganggu atau merugikan orang lain.
  3. Izin yang bersifat terikat yaitu sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang terikat dengan ketentuan norma hukum positif, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan hanya boleh memberikan perizinan berdasarkan kewenangan yang ada pada hukum positif.
  4. Keputusan yang menguntungkan yaitu izin yang isinya memberikan keuntungan tertentu kepada pemegangnya.
  5. Keputusan yang memberatkan yaitu izin yang isinya mengandung unsur-unsur memberatkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan yang berkaitan kepadanya.
  6. Izin yang segera berakhir yaitu izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang akan segera berakhir atau izin yang masa berlakunya relatif pendek, misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  7. Izin yang berlangsung lama yaitu izin yang menyangkut tindakan-tindakan yang berakhirnya atau masa berlakunya relatif lama, misalnya izin usaha industri atau izin yang berhubungan dengan lingkungan.
  8. Izin yang bersifat pribadi yaitu izin yang isinya tergantung pada sifat atau kualitas pribadi dari pemohon izin, misalnya Surat Izin Mengemudi (SIM).
  9. izin yang bersifat kebendaan yaitu izin yang isinya tergantung pada sifat objek izin, misalnya izin HO, SITU, dll.
  10. Motif untuk menggunakan sistem izin dapat berupa beberapa hal, yaitu 1) keinginan untuk mengarahkan dan mengendalikan aktivitas-aktivitas tertentu, misalnya izin bangunan, 2) mencegah bahaya bagi lingkungan, misalnya izin-izin lingkungan, 3) keinginan untuk melindungi objek-objek tertentu, misalnya izin tebang, izin membongkar monumen, 4) kehendak untuk membagi benda-benda yang sedikit, misalnya izin penghuni di daerah padat penduduk, 5) pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas yang hendak dilakukan, misalnya izin yang harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
  11. Dari sudut kepastian hukum, izin diberikan dalam bentuk tertulis yang memuat hal-hal antara lain 1) organ yang berwenang, 2) yang dialamatkan, dan 3) diktum.
  12. Organ yang berwenang : Dalam izin dinyatakan siapa yang memberikannya, biasanya dari kepala surat dan penandatanganan izin. Izin akan menyatakan organ mana yang memberikan izin.
  13. Yang dialamatkan : Izin ditujukan pada pihak yang berkepentingan mengajukan permohonan untuk itu. Oleh karena itu keputusan yang memuat izin akan dialamatkan pula kepada pihak yang memohon izin. Ini biasanya dialami oleh orang atau badan hukum.
  14. Diktum : Diktum adalah keputusan yang memuat izin, demi kepastian hukum, harus memuat uraian sejelas mungkin untuk apa izin itu diberikan. Bagian dari keputusan ini, dimana akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh keputusan dinamakan diktum, yang merupakan inti dari keputusan. Setidak-tidaknya diktum ini terdiri atas keputusan pasti, yang memuat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dituju oleh keputusan itu.
  15. Dalam izin terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu 1) ketentuan-ketentuan tujuan (dengan maksud mewujudkan tujuan-tujuan tertentu, seperti mencegah pengotoran tanah), 2) ketentuan-ketentuan sarana (kewajiban menggunakan sarana tertentu), 3) ketentuan-ketentuan instruksi (kewajiban bagi pemegang izin untuk memberi instruksi-instruksi tertulis kepada personel dalam lembaga), 4) ketentuan-ketentuan ukur dan pendaftaran (untuk menilai kadar bahaya atau gangguan yang ditimbulkan).
  16. Dalam izin juga terdapat bagian pemberian alasan yang biasanya memuat peraturan perundang-undangan, pertimbangan-pertimbangan hukum, penetapan fakta-fakta lapangan yang dijadikan pertimbangan teknis dalam penerbitan izin, memuat akibat hukum, memuat pemberitahuan lain-lain, dan pemberitahuan tambahan.
  17. Peraturan perundang-undangan memberi arahan kepada semua pihak yang berkepentingan (stake holder), pejabat pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam menilai penggunaan perizinan tersebut.
  18. Pertimbangan hukum (considerans) adalah bahan kajian yuridis yang penting bagi pejabat atau pemerintah untuk memberi atau menolak berkas perizinan.
  19. Penetapan fakta-fakta lapangan berisi catatan hal teknis yang terkait dengan objek kegiatan yang diberikan izin, penilaian yang dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, turut  didasarkan pada fakta-fakta sebagaimana ditetapkan.
  20. Dalam keadaan tertentu pejabat yang berwenang dapat menggunakan informasi yang diberikan oleh pemohon izin dan juga data dari tim teknis yang dibentuk dinas atau instansi terkait serta data para ahli dan biro konsultan.
  21. Memuat akibat hukum, artinya setiap produk perizinan perlu diberitahukan informasi mengenai akibat-akibat dari pelanggaran ketentuan izin, hak dan kewajiban pemegang izin, serta sanksi-sanksi jika ditemukan ketidakpatuhan, pelanggaran, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum lain yang dilakukan oleh pemegang izin terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus izin lingkungan wajib menyediakan dana sebagai jaminan jika terjadi dampak negatif akibat kegiatan usaha yang dilakukan.
  22. Memuat pemberitahuan lain-lain, artinya izin yang diberikan untuk kegiatan usaha tertentu perlu diberikan pemberitahuan berupa petunjuk-petunjuk terkait perbuatan, yang sebaiknya dilakukan dalam pengajuan pengurusan izin berikutnya atau catatan khusus dari pejabat pemerintah yang saat ini dengan ketepatannya saat ini atau perpanjangan nanti di kemudian hari.
  23. Memuat pemberitahuan tambahan, artinya pemberitahuan tambahan dapat berisi bahwa kepada yang dialamatkan ditunjukkan akibat-akibat dari pelanggaran ketentuan dalam izin, seperti sanksi-sanksi yang mungkin diberikan pada ketidakpatuhan yang dapat berupa paksaan dari pemerintahan atau sanksi hukum pidana.
  24. Pemerintah dalam menjalankan wewenangnya menggunakan sarana atau instrumen yuridis dan non yuridis.
  25. Instrumen yuridis adalah ketentuan-ketentuan hukum yang digunakan oleh pemerintah dalam mewakili negara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Misalnya perundang-undangan, keputusan-keputusan, peraturan kebijaksanaan, perizinan, instrumen hukum keperdataan, dsb.
  26. Instrumen non yuridis antara lain alat tulis kantor (ATK), alat transportasi, komunikasi, gedung-gedung perkantoran, dll.
  27. Peraturan perundang-undangan merupakan hukum yang bersifat mengikat umum dan tugasnya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Peraturan perundang-undangan dibentuk oleh lembaga yang berwenang dan mengikat umum.
  28. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau biasa disebut beschiking yang artinya adalah suatu tindakan sepihak dalam lapangan hukum yang dilakukan oleh alat pemerintah berdasarkan alat wewenang yang ada pada alat organ tersebut.
  29. Agar KTUN yang dibuat dinyatakan sah, maka harus memenuhi syarat-syarat materil dan syarat-syarat formil.
  30. Syarat materil yaitu 1) alat atau organ yang berwenang harus mempunyai kewenangan, 2) tidak boleh ada kekurangan yuridis, 3) harus diberi bentuk atau form, 4) memperhatikan prosedur pembuatannya bila ada, dan 5) isi dan tujuan keputusan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.
  31. Syarat formil yaitu 1) memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, 2) harus diberi bentuk, dan 3) jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hak yang menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu.
  32. Peraturan kebijaksanaan tidak dapat dilepaskan dengan kewenangan bebas dari pemerintah (freisermesen). Freisermesen merupakan salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat/badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tetap harus terikat sepenuhnya pada undang-undang.
  33. Peraturan-peraturan perundangan adalah peraturan-peraturan yang mengikat semua warga, yang dapat ditetapkan oleh organ-organ berdasarkan wewenang yang diberikan kepada mereka untuk membuat perundangan materil. Contoh peraturan perundangan antara lain Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota.
  34. Dalam arti formal, UU adalah keputusan tertulis yang ditetapkan oleh pemerintah bersama parlemen sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UUD.
  35. Dalam arti materil, UU adalah setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum.
  36. Peraturan Presiden menurut Pasal 1 Angka 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  37. Materi muatan Peraturan Presiden antara lain 1) materi yang diperintahkan oleh undang-undang, 2) materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, 3) materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
  38. Fungsi Peraturan Presiden adalah 1) menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaaan pemerintahan (atribusi), 2) menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, dan 3) menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah, meskipun tidak tegas menyebutnya.
  39. Peraturan Menteri adalah aturan-aturan umum yang ditetapkan oleh seorang atau lebih menteri berdasarkan wewenang membuat aturan yang diberikan kepada menteri.
  40. Peraturan Gubernur, dijelaskan bahwa provinsi mempunyai wewenang otonom untuk membuat peraturan guna kepentingan rumah tangga provinsi. Peraturan-peraturan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi dan tidak boleh mencampuri urusan privat warga masyarakat.
  41. Mengenai aturan-aturan kebijaksaan, organ pemerintahan dapat mencantumkan norma-norma yang akan digunakannya dalam pelaksanaan kebijakannya di dalam aturan-aturan kebijaksanaan.
  42. Aturan kebijaksanaan disebut juga perundangan semu.
  43. Aturan kebijaksanaan ditetapkan sendiri oleh organ yang memiliki wewenang, yang untuk pengisiannya diberikan aturan kebijaksanaan, terutama dalam bidang lingkungan banyak pedoman yang disusun oleh penguasa pusat, di samping pedoman yang disusun oleh instansi-instansi lain seperti lembaga keilmuan atau organisasi kepentingan.

Baca juga :

0 Komentar