Hukum Pajak 1 (22 September 2022)

Hukum Pajak
Mata Kuliah     : Hukum Pajak
Tanggal            : 22 September 2022
Dosen               : Hantanto, S.E., S.H., M.H.
Pertemuan        : 2

  1. Pajak merupakan pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak.
  2. Pajak merupakan iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa kembali secara langsung.
  3. Pajak merupakan pungutan wajib/paksa dan apabila tidak membayarnya maka akan mendapat sanksi pidana karena kelangsungan hidup negara memerlukan biaya yang sangat besar. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, lembaga negara, gaji pegawai negeri yang semua itu harus dibayar dengan penghasilan negara.
  4. Penghasilan negara berasal dari masyarakat melalui pungutan pajak atau hasil kekayaan alam yang terkandung di dalam negara.
  5. Penghasilan ini untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu, seperti kesehatan rakyat, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat. Jadi kepentingan masyarakat dibiayai melalui pajak.
  6. Negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
  7. Pajak harus dipungut berdasarkan undang-undang dengan tujuan agar ada jaminan kepastian hukum baik bagi pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
  8. Fungsi pajak ada 4, yaitu 1) fungsi anggaran, 2) fungsi mengatur, 3) fungsi stabilitas, dan 4) fungsi retribusi pendapatan.
  9. Fungsi Anggaran (Budgetair) : Pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi untuk membiayai seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.
  10. Fungsi Mengatur (Regulerend) : Pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contoh, dalam rangka melindungi produksi dalam negeri pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  11. Fungsi Stabilitas : Pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  12. Fungsi Retribusi Pendapatan : Pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membiayai pembangunan, sehingga dapat membuka kesempatan kerja dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
  13. Ada beberapa manfaat pajak, di antaranya dijelaskan di bawah ini.
  14. Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran yang bersifat self-liquiditing. Contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
  15. Membiayai pengeluaran reproduktif, seperti pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Contohnya pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
  16. Membiayai pengeluaran yang tidak self-liquiditing dan tidak reproduktif. Contohnya pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
  17. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif. Contohnya pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
  18. Sumber keuangan negara terdiri dari 1) penerimaan negara dari pajak, 2) penerimaan negara dari bukan pajak, dan 3) penerimaan negara dari hibah, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  19. Sistem pemungutan pajak ada 3, yaitu 1) Self Assesment, 2) Official Assesment, dan 3) Withholding System.
  20. Self Assesment : Wajib Pajak (WP) menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. WP diberi kepercayaan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang, membayar sendiri jumlah pajak yang harus dibayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

0 Komentar