Tanggal : 14 September 2022
Dosen : Dr. Heri Susanto, S.H., M.H.
Pertemuan : 1
- Politik hukum berarti memformulasikan hukum dalam tujuan negara. Untuk apa dan bagaimana dijalankannya dalam rangka mencapai tujuan negara.
- Politik hukum juga berarti kebijakan pemerintah terkait hukum. Hukum mana yang dipertahankan, diganti, direvisi, atau dihilangkan,
- Politik hukum menjawab pertanyaan kenapa hukum itu tercipta dan untuk apa hukum itu tercipta.
- Pembukaan UUD 1945 merupakan politik hukum negara Indonesia.
- Pada zaman reformasi, yang diutamakan adalah amandemen UUD 1945 karena kekuasaan pada waktu itu (Orba) sangat sulit dilengserkan karena adanya legitimasi dari UUD 1945.
- Selain itu, yang diutamakan pada masa itu adalah pembentukan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- UU HAM diutamakan karena pada masa Orba undang-undang tersebut tidak pernah dibahas sama sekali padahal UU HAM merupakan traktat internasional.
- Politik hukum UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah agar tidak banyak terjadi pelanggaran HAM. Setidaknya ada 10 pilar HAM yang dilanggar oleh pemerintahan pada masa Orba.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM merupakan ratifikasi dari Piagam PBB.
- Politik Hukum = Ratio Legis = Kenapa hukum itu lahir.
Baca juga :
0 Komentar