Politik Hukum 1 (14 September 2022)

Politik Hukum
Mata Kuliah    : Politik Hukum
Tanggal            : 14 September 2022
Dosen               : Dr. Heri Susanto, S.H., M.H.
Pertemuan        : 1
 
  1. Politik hukum berarti memformulasikan hukum dalam tujuan negara. Untuk apa dan bagaimana dijalankannya dalam rangka mencapai tujuan negara.
  2. Politik hukum juga berarti kebijakan pemerintah terkait hukum. Hukum mana yang dipertahankan, diganti, direvisi, atau dihilangkan,
  3. Politik hukum menjawab pertanyaan kenapa hukum itu tercipta dan untuk apa hukum itu tercipta.
  4. Pembukaan UUD 1945 merupakan politik hukum negara Indonesia.
  5. Pada zaman reformasi, yang diutamakan adalah amandemen UUD 1945 karena kekuasaan pada waktu itu (Orba) sangat sulit dilengserkan karena adanya legitimasi dari UUD 1945.
  6. Selain itu, yang diutamakan pada masa itu adalah pembentukan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  7. UU HAM diutamakan karena pada masa Orba undang-undang tersebut tidak pernah dibahas sama sekali padahal UU HAM merupakan traktat internasional.
  8. Politik hukum UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah agar tidak banyak terjadi pelanggaran HAM. Setidaknya ada 10 pilar HAM yang dilanggar oleh pemerintahan pada masa Orba.
  9. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM merupakan ratifikasi dari Piagam PBB.
  10. Politik Hukum = Ratio Legis = Kenapa hukum itu lahir.

Baca juga :

0 Komentar