Hukum Acara Pidana 1 (13 September 2022)

Hukum Acara Pidana
Mata Kuliah    : Hukum Acara Pidana
Tanggal            : 13 September 2022
Dosen               : Dr. Yahman, S.H., M.H.
Pertemuan        : 1

  1. Hukum Pidana dalam arti luas terdiri dari Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formil. Hukum Pidana Materil yaitu KUHP dan Hukum Pidana Formil yaitu Hukum Acara Pidana.
  2. Hukum Acara Pidana bersifat mempertahankan Hukum Pidana (materil).
  3. Hukum Pidana ada yang bersifat umum dan khusus. 
  4. Hukum Pidana yang bersifat umum biasanya Hukum Pidana Materil dan Hukum Pidana Formilnya berdiri sendiri, contohnya KUHP dan KUHAP. 
  5. Hukum Pidana yang bersifat khusus biasanya Hukum PIdana Materil dan Hukum Pidana Formilnya menjadi satu kesatuan dalam satu undang-undang, contohnya UU Tipikor, UU TPPU, UU Terorisme.
  6. Hukum Pidana Formil mempertahankan Hukum Pidana Materil karena Hukum Pidana Formil mengatur tata cara dalam menjalankan Hukum Pidana Materil.
  7. Tata cara Hukum Pidana Formil adalah dalam rangka mempertahankan Hukum Pidana Materil. Hukum Pidana Materil dapat dijalankan karena ada tata caranya, yaitu Hukum Pidana Formilnya.
  8. Dalam Hukum Acara Pidana sudah ditentukan ketentuan-ketentuan umum dalam Pasal 1 KUHAP.
  9. Prof. Simon : Hukum Acara Pidana atau Hukum Pidana Formil adalah suatu hukum yang mengatur tata cara negara dengan alat-alat negara menggunakan hak kekuasaan untuk memberikan hukuman serta menjatuhkan hukuman.
  10. Van Hamel : Hukum Acara Pidana atau Hukum Pidana Formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan Hukum Pidana Material.
  11. Andi Hamzah : Hukum Acara Pidana merupakan bagian dari hukum dalam arti yang luas. Hukum Pidana dalam arti yang luas meliputi baik Hukum Pidana Substantif (materil) maupun Hukum Pidana Formal atau Hukum Acara Pidana.
  12. Mochtar Kusuma Atmaja : Hukum Acara Pidana adalah suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya suatu hukum materil. Hukum Pidana Formil sendiri memproses suatu proses hukum menghukum seseorang yang telah dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai Hukum Acara Pidana).
  13. Wirjono Prodjodikoro : Hukum Acara Pidana adalah sederet aturan yang memuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindakan hukum pidana sebagai tujuan negara.
  14. Bambang Poernomo : Hukum Acara Pidana memiliki tata cara serta norma-norma yang berlaku, bahkan jika dilihat dari susunan substansi Hukum Acara Pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi kemajemukan alat-alat negara dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat.
  15. Van Hattum : Hukum Acara Pidana atau Hukum Pidana Formil adalah memuat peraturan-peraturan yang mengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harus diberlakukan secara nyata.
  16. Van Apeldoorn : Hukum Acara Pidana adalah mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan Hukum Pidana Materil.

Baca juga :

0 Komentar