Hukum Acara Administrasi 2 (19 September 2022)

Hukum Acara Administrasi

Mata Kuliah  : Hukum Acara Administrasi
Tanggal          : 19 September 2022
Dosen             : Dr. Imam Suroso, S.H., M.Hum
Pertemuan      : 2

  1. Asas Ne Bis In Idem artinya perkara yang sudah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tidak bisa diperiksa dan diproses kembali untuk yang kedua kalinya.
  2. Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara/Hukum Tata Pemerintahan adalah fungsi yang menjalankan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah.
  3. Hukum Acara Administrasi merupakan ketentuan tentang tata cara untuk beracara di PTUN atau tata cara bagaimana untuk membuat surat gugatan sengketa administrasi di PTUN.
  4. Hukum Acara pada dasarnya sama, yang membedakan hanyalah objeknya saja.
  5. Pejabat yang terkait dengan Hukum Acara Administrasi adalah pejabat/badan Tata Usaha Negara. Pejabat/badan inilah yang menjalankan pemerintahan di pusat maupun daerah yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
  6. Namun perlu diketahui tidak semua pejabat/badan itu berwenang dalam membuat surat Keputusan Tata Usaha Negara. Hanya pejabat/badan yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan saja yang berwenang dalam membuat surat Keputusan Tata Usaha Negara.
  7. Pejabat/badan yang berwenang inilah yang bersinggungan dengan sengketa Tata Usaha Negara. Artinya ia lah yang digugat ketika ada sengketa Tata Usaha Negara berkaitan dengan surat Keputusan Tata Usaha Negara yang ia keluarkan.
  8. Tugas dan kewenangan yang bersinggungan dengan sengketa Tata Usaha Negara adalah surat Keputusan Tata Usaha Negara.
  9. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat/badan Tata Usaha Negara merupakan subjek sengketa Tata Usaha Negara. Sedangkan surat Keputusan Tata Usaha Negara merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara.
  10. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah ketetapan tertulis yang dibuat oleh pejabat/badan Tata Usaha Negara yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, yang bersifat konkret, individual, final, yang dapat menimbulkan akibat hukum terhadap seseorang perorangan/badan hukum perdata.
  11. Keputusan Tata Usaha Negara inilah yang mungkin menimbulkan sengketa Tata Usaha Negara karena ia menimbulkan akibat hukum bagi seseorang perorangan/badan hukum perdata.
  12. Polisi dapat dikatakan sebagai pejabat negara. Hal ini didasarkan pada Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polisi adalah salah satu fungsi pemerintahan yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.
  13. Pejabat/badan Tata Usaha Negara yang berhak menandatangani surat Keputusan Tata Usaha Negara adalah pejabat/badan yang diberi wewenang oleh undang-undang.
  14. Apabila surat Keputusan Tata Usaha Negara ditandatangani oleh pejabat/badan yang tidak diberikan wewenang oleh undang-undang maka surat tersebut akan cacat wewenang.
  15. Wewenang dapat diperoleh melalui jalan delegasi. Dalam hal ini apabila ada kekeliruan dalam pembuatan surat Keputusan Tata Usaha Negara maka yang dapat digugat adalah yang menerima maupun yang memberi delegasi (gugatan dapat dibuat sendiri-sendiri atau cq (menunjuk pada)).
  16. Wewenang juga dapat diperoleh melalui jalan mandat. Dalam hal ini apabila ada kekeliruan dalam pembuatan Surat Keputusan Tata Usaha Negara maka yang dapat digugat hanyalah si pemberi mandat. Hal ini karena mandat tidak dapat mengubah kewenangan.
  17. Sumber wewenang ada 3, yaitu 1) atribusi, 2) delegasi, dan 3) mandat.
  18. Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
  19. Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  20. Mandat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
  21. Apabila surat Keputusan Tata Usaha Negara dianggap merugikan oleh seseorang perorangan/badan hukum perdata maka yang berwenang mengeluarkan surat tersebut dapat digugat.

Baca juga :

0 Komentar