Mata Kuliah : Hukum Humaniter Internasional
Tanggal : 12 September 2022
Dosen : Mohammad Abdul Razak, S.H., M.H.
Pertemuan : 1
- Hukum Humaniter Internasional merupakan Hukum Peperangan.
- Hukum Humaniter Internasional merupakan mata kuliah yang tergolong baru. Hukum Humaniter Internasional ada di Indonesia pada tahun 1970an dan menjadi mata kuliah wajib pada tahun 1980an.
- Istilah Hukum Humaniter Internasional mengalami beberapa perubahan sejak dulu.
- Hukum Humaniter Internasional berisi siapa saja yang dapat berperang, siapa saja yang tidak boleh diserang, serangan apa saja yang diperbolehkan (khususnya senjata yang digunakan dalam berperang) beserta sanksi-sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran.
- Hukum Humaniter Internasional diadopsi dari berbagai konvensi-konvensi internasional mengenai peperangan (hukum dalam situasi perang).
- Pokok dari Hukum Humaniter Internasional adalah dilarang menyerang warga sipil, namun dalam praktiknya sangatlah sulit.
- Hukum Humaniter Internasional mengatur tentang peperangan beserta sanksi-sanksi ketika melanggarnya. Namun dalam praktiknya banyak negara-negara besar yang tidak dikenakan sanksi ketika mereka melanggar Hukum Humaniter Internasional, terutama 5 negara yang mempunyai hak veto di PBB (Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, dan China).
Baca juga :
0 Komentar