Hukum Humaniter Internasional 1 (12 September 2022)

Hukum Humaniter Internasional

Mata Kuliah : Hukum Humaniter Internasional
Tanggal        : 12 September 2022
Dosen           : Mohammad Abdul Razak, S.H., M.H.
Pertemuan    : 1

  1. Hukum Humaniter Internasional merupakan Hukum Peperangan.
  2. Hukum Humaniter Internasional merupakan mata kuliah yang tergolong baru. Hukum Humaniter Internasional ada di Indonesia pada tahun 1970an dan menjadi mata kuliah wajib pada tahun 1980an.
  3. Istilah Hukum Humaniter Internasional mengalami beberapa perubahan sejak dulu.
  4. Hukum Humaniter Internasional berisi siapa saja yang dapat berperang, siapa saja yang tidak boleh diserang, serangan apa saja yang diperbolehkan (khususnya senjata yang digunakan dalam berperang) beserta sanksi-sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran.
  5. Hukum Humaniter Internasional diadopsi dari berbagai konvensi-konvensi internasional mengenai peperangan (hukum dalam situasi perang).
  6. Pokok dari Hukum Humaniter Internasional adalah dilarang menyerang warga sipil, namun dalam praktiknya sangatlah sulit.
  7. Hukum Humaniter Internasional mengatur tentang peperangan beserta sanksi-sanksi ketika melanggarnya. Namun dalam praktiknya banyak negara-negara besar yang tidak dikenakan sanksi ketika mereka melanggar Hukum Humaniter Internasional, terutama 5 negara yang mempunyai hak veto di PBB (Amerika, Inggris, Perancis, Rusia, dan China).

Baca juga :

0 Komentar