Hukum Acara Administrasi 1 (12 September 2022)

Hukum Acara Administrasi

Mata Kuliah  : Hukum Acara Administrasi
Tanggal          : 12 September 2022
Dosen             : Dr. Imam Suroso, S.H., M.Hum
Pertemuan      : 1

  1. Undang-undang yang mengatur tentang Hukum Acara Administrasi adalah 1) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diubah dengan 2) UU No. 9 Tahun 2004, yang diubah dengan 3) UU No. 51 Tahun 2009.
  2. Hukum Acara Administrasi tidak diatur dalam undang-undang tersendiri sebagaimana Hukum Acara Pidana yang diatur dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) dan Hukum Acara Perdata dalam HIR (Herziene Inlandsch Reglement).
  3. Hal di atas karena Hukum Acara Administrasi di dalamnya terdapat keterkaitan-keterkaitan yang tidak mungkin dipisahkan. Artinya pengaturan tentang Hukum Acara Administrasi harus dijadikan satu kesatuan dengan pengaturan tentang PTUN beserta wewenangnya.
  4. Hukum Acara Administrasi terdapat dalam UU No. 5 Tahun 1986 khususnya pada pasal 53-132.
  5. Dasar dari adanya Hukum Acara Administrasi adalah UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
  6. Pernyataan tersebut terdapat dalam amandemen ketiga UUD 1945. Sebelum itu tidak disebutkan secara ekplisit dalam pasal UUD bahwa Indonesia adalah negara hukum namun pernyataan tersebut terdapat dalam penjelasan pasal.
  7. Salah satu ciri dari negara hukum adalah adanya PTUN.
  8. Ahli menyatakan "Negara hukum wajib adanya Hukum Acara Administrasi mengingat Hukum Acara Administrasi sebagai pengontrol dan pengawas pejabat-pejabat negara.
  9. Hukum Acara Administrasi berfungsi sebagai pengontrol dan pengawas tindakan pejabat negara dan/atau badan penyelenggara negara yang bersifat administratif.
  10. Mengenai ketentuan praperadilan (berhubungan dengan surat penahanan, surat penangkapan, dsb), seharusnya wewenang mengadili tidak dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri namun kepada PTUN.
  11. Pada awalnya, wewenang mengadili praperadilan diberikan kepada Pengadilan Negeri dengan dasar UU No. 8 Tahun 1981 atau KUHAP. Hal tersebut guna menutup kekurangan di bidang administrasi karena pada saat itu belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang acara administrasi.
  12. Kemudian lahir UU No. 5 Tahun 1986 yang mengatur tentang administrasi. Administrasi bersifat khusus, berbeda dengan pidana dan perdata yang bersifat umum. Sesuai dengan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, maka seharusnya ketentuan mengenai praperadilan yang diatur oleh UU No. 8 Tahun 1981 dicabut oleh UU No. 5 Tahun 1986.
  13. Selain itu sesuai dengan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, maka seharusnya ketentuan mengenai praperadilan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 dicabut oleh UU No. 5 Tahun 1986 karena UU No. 5 Tahun 1986 merupakan undang-undang yang lebih baru daripada UU No. 8 Tahun 1981 yang sama-sama mengatur tentang praperadilan.

Baca juga :

0 Komentar