Hukum Perizinan 1 (13 September 2022)

Hukum Perizinan
Mata Kuliah    : Hukum Perizinan
Tanggal            : 13 September 2022
Dosen               : Siti Ngaisah, S.H., M.H.
Pertemuan        : 1

  1. Perizinan berasal dari kata "izin". "Izin" dalam gramatikal Bahasa Arab berasal dari kata "udzina", "udzinan", dan "idznan", yang artinya membolehkan atau memperkenankan sesuatu yang awalnya dilarang.
  2. Izin (verguning) adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan.
  3. Hukum Perizinan adalah ketentuan yang berkaitan dengan pemberian izin atau bentuk lain yang berkaitan dengan itu yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga dengan pemberian izin tersebut melahirkan hak bagi pemegang izin, baik perseorangan atau badan hukum.
  4. Izin disebut juga dispensasi (keringanan).
  5. Menurut Utrecht, izin adalah bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
  6. Menurut Prins, izin biasanya dikeluarkan sehubungan dengan suatu perbuatan yang ada pada umumnya berbahaya, yaitu suatu perbuatan yang pada hakekatnya terus dilarang, tetapi hal yang dilarang menjadi obyek dari perbuatan tersebut dapat dilakukan asal saja di bawah pengawasan alat-alat perlengkapan administrasi negara.
  7. Menurut Ateng Syarifudin, izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau Als opheffing van een algemene verbodsregel in het concrete geval, (sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret).
  8. Menurut Sjachran Basah, izin adalah suatu perbuatan hukum administrasi negara sebagai suatu yang menerapkan peraturan dalam hal konkrit yang bersumber pada persyaratan dan prosedur sebagaimana hal yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Izin yang diberikan oleh penguasa sangat berpengaruh terhadap kegiatan masyarakat dikarenakan izin tersebut memperbolehkan seseorang untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang. Dalam kepentingan umum mengharuskan adanya pengawasan terhadap tindakan yang dilakukan. Sistem perizinan membentuk suatu tatanan agar pada setiap kegiatan yang dilakukan dapat diatur sesuai dengan undang-undang dimana setiap tindakan tidak dianggap tercela, namun dapat dilakukan pengawasan.
  9. Bagir Manan mengartikan izin dalam arti luas, yang berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  10. Menurut N.M. Spelt dan J.B.J.M. ten Berge, izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan (izin dalam arti sempit).
  11. Menurut Adrian Sutedi, izin adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan.
  12. Perizinan merupakan perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu.
  13. Perizinan dikeluarkan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  14. Perizinan berada pada bidang Hukum Publik.
  15. Perizinan berasal dari permohonan seseorang (perseorangan atau badan hukum).
  16. Izin menurut Permendagri No. 24 Tahun 2006 Pasal 1 Angka 8, "Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu."
  17. Perizinan menurut Permendagri No. 24 Tahun 2006 Pasal 1 Angka 9, "Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha."
  18. Tujuan pelayanan perizinan dapat dilihat dari 2 sisi, yaitu sisi pemerintah dan sisi masyarakat.
  19. Dari sisi pemerintah adalah 1) untuk mengendalikan aktivitas masyarakat agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 2) untuk melaksanakan peraturan sekaligus untuk mengatur ketertiban, dan 3) sebagai sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan.
  20. Dari sisi masyarakat adalah 1) untuk mendapat kepastian hukum, 2) untuk mendapat kepastian hak, dan 3) untuk memudahkan mendapatkan fasilitas.
  21. Fungsi perizinan dibedakan menjadi fungsi praktis dan fungsi teoritis.
  22. Fungsi praktis antara lain sebagai 1) penertib, yaitu agar setiap bentuk kegiatan masyarakat tidak bertentangan satu sama lain sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat terwujud, dan sebagai 2) pengatur, yaitu izin sebagai pengaturan merupakan ujung tombak dari instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  23. Fungsi teoritis antara lain sebagai 1) instrumen rekayasa pembangunan, yaitu pemerintah dapat membuat regulasi dan keputusan yang memberikan insentif bagi pertumbuhan sosial dan ekonomi. Namun juga sebaliknya dapat menjadi penghambat karena akan menjadi sumber korupsi, 2) budgetering atau fungsi keuangan, yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara. Pemberian lisensi dan izin kepada masyarakat dilakukan dengan kontaprestasi berupa retribusi perizinan, dan 3) reguleren atau pengaturan, yaitu menjadi instrumen pengaturan tindakan dan perilaku masyarakat, sebagaimana juga dalam prinsip pemungutan pajak, maka perizinan dapat mengatur pilihan-pilihan.

Baca juga :

0 Komentar